Kejaksaan Negeri Badung, Bali, kembali membuka pelayanan secara daring, karena temuan puluhan pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.
 
"Pelaksanaan tes usap PCR ini dilakukan sebagai upaya melaksanakan 3T, baik untuk testing dan penelusuran penyebaran virus COVID-19 yang ada di wilayah kerja kantor Kejaksaan Negeri Badung, dari hasil tes ada 22 orang yang terkonfirmasi positif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung di Badung, Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan tes PCR dilakukan kepada seluruh pegawai setelah temuan satu orang pegawai dengan hasil positif COVID-19.

Baca juga: Kejari Badung titipkan 60 tahanan akibat kelebihan kapasitas

Hasil tes PCR pertama menemukan ada 13 orang terkonfirmasi COVID-19, kemudian kembali ditemukan tujuh pegawai Kejaksaan Negeri Badung terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga total 21 orang pegawai Kejaksaan Negeri Badung yang terdiri dari Jaksa, Staf Tata Usaha dan juga Honor yang terkonfirmasi terpapar COVID-19.
 
"Seluruh pegawai yang terkonfirmasi terpapar COVID-19 dalam keadaan sehat dengan gejala ringan dan sedang menjalani isolasi," katanya.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menambahkan bahwa untuk pelayanan yang harus tatap muka langsung sementara diberhentikan dan diganti secara daring.
 
"Pelayanan langsung diberhentikan sementara sampai benar-benar kondusif, terkait yang bisa dilaksanakan daring tetap dilanjutkan seperti sidang, konsultasi hukum, pemeriksaan virtual juga tetap dilaksanakan tergantung situasi," katanya.

Baca juga: Secara virtual, Kejari Badung terima pelimpahan tersangka Zaenal Tayeb
 
Selain itu bagi pegawai dengan hasil antigen negatif dua kali bisa datang ke kantor dengan sistem sif. Kata dia, tidak ada pembatasan dalam skala besar hanya pelayanan dilakukan berbasis daring.
 
"Belum lockdown, pelayanan berlangsung daring semua," katanya.*

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022