Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dalam Rakornas Dukcapil 2022.

SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.

"Yang tadinya manual, bertemu fisik, repot, masyarakat sekarang dengan adanya digitalisasi di bidang Dukcapil berbasis elektronik, maka masyarakat lebih dimudahkan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai membuka Rakornas Dukcapil 2022, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (8/2) malam.

Mendagri mengatakan, pelaksanaan Rakornas Dukcapil 2022 merupakan suatu langkah yang baik pada awal tahun 2022 sebagai upaya evaluasi apa yang telah dikerjakan serta merencanakan program untuk tahun 2022 dan masa yang akan datang.

Baca juga: Kemendagri beri arahan pemda terkait percepatan realisasi anggaran

Rakornas Dukcapil 2022 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat tersebut mengambil tema "SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital Dalam Genggaman"

"Saya melihat bahwa banyak sekali kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh rekan-rekan jajaran Dukcapil," kata Mendagri Tito Karnavian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pelaksanaan Rakornas Dukcapil 2022 itu diharapkan dapat menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi antara jajaran Dukcapil pusat dengan daerah.

Menurutnya, sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian, jajaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia harus memberikan pelayanan yang lebih cepat dan lebih berkualitas.

"Pendek kata adalah pelayanan yang membuat masyarakat senang dan berbahagia. Jadi acara rakornas pada malam hari ini adalah melaksanakan arahan Bapak Menteri," katanya pula.

Baca juga: Bupati Buleleng: pemanfaatan aset BMD tingkatkan PAD

Ia mengatakan,saat ini jajaran Dukcapil memiliki suatu pekerjaan besar yaitu dukungan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang tahapannya sudah dimulai tahun ini.

Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam draf Peraturan KPU, menurutnya, Kemendagri harus menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada 14 Oktober 2022 atau 16 bulan sebelum pencoblosan.

"Ini memerlukan konsolidasi di 514 dinas Dukcapil dan 34 provinsi. Data sementara yang ada dalam database Dukcapil secara by name by address ada sekitar 206 juta daftar pemilih potensial pemilu yang diambil dari WNI yang sudah berumur 17 tahun pada saat pencoblosan dan bukan merupakan anggota TNI/Polri," ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022