Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar menghentikan pembangunan tempat pencucian mobil di Jalan Tantular, karena belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

"Pembangunan tempat usaha tersebut kami hentikan karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan izin yang diperlukan. Kami menghentikannya sejak Kamis (23/8)," kata Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Jumat.

Saat ini pihaknya telah memanggil pemilik bangunan usaha pencucian mobil itu untuk dimintai keteranganny dan menunjukan dokumen izin mendirikan bangunan.

"Pemanggilan itu guna lebih memastikan apakah yang bersangkutan sudah mengurusnya atau belum," ujarnya menandaskan.
    
Dia mengingatkan, masyarakat lainnya di wilayah ibu kota Provinsi Bali itu untuk mematuhi aturan dan menanyakan terlebih dahulu ke Dinas Tata Ruang dan Perumahan, apakah kawasan yang akan dibangun diperbolehkan untuk mendirikan usaha atau tidak.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012