Denpasar (Antara Bali) - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Bali, I Putu Suardhika, menyatakan, eksekutif Provinsi Bali menyambut baik berbagai hal tentang sikap DPRD Bali yang telah mengeluarkan rekomendasi berkenaan dengan penanganan rabies di Pulau Dewata.
"Rekomendasi DPRD Bali itu sejalan dengan keinginan eksekutif untuk menerbitkan Peraturan Daerah mengenai penanggulangan rabies yang diharapkan segera menjadi kenyataan. Rekomendasi DPRD Bali itu mengindikasikan telah terbangun komunikasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif, sehingga persepsi keduanya sama," katanya di Denpasar, Jumat.
Kesamaan persepsi, katanya, ini sangat penting karena akan mempermudah perwujudan visi bersama dalam penanggulangan rabies.
"Sejauh ini saya belum menerima rekomendasi tertulis dari DPRD Bali itu. Masyarakat Bali dan internasional akan memberi respon bagus atas upaya kita, dan saya baca di koran, ada tiga rekomendasi yang diberikan dewan kepada eksekutif," katanya.
Apabila dipilah, katanya, upaya yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali sudah sesuai dengan rekomendasi DPRD Bali, yakni melakukan edukasi atau pendidikan tentang rabies, langkah eliminasi bagi ternak yang positif terjangkit rabies, dan vaksinasi massal bagi hewan atau ternak yang belum terjangkit atau terpapar virus rabies.
Sampai 25 November 2009, kasus positif rabies di Bali tercatat 56 kasus, dengan perincian di Kota Denpasar terjadi empat kasus, Kabupaten Badung 33 kasus, Kabupaten Gianyar empat kasus, Kabupaten Karangasem empat kasus, Kabupaten Bangli satu kasus, Kabupaten Buleleng tiga kasus, dan Kabupaten Tabanan tujuh kasus.
Sementara itu, data dari Dinas Peternakan Provinsi Bali menyatakan, populasi anjing di seluruh Bali tercatat 408.673. Dari jumlah tersebut, sebanyak 128.508 sudah divaksin dan 33.392 anjing dieliminasi.
Upaya penanggulangan telah dilakukan melalui berbagai upaya seperti tatap muka dengan petugas lapangan, aparat desa, tatap muka tingkat kecamatan, dengan masyarakat umum, ke sekolah-sekolah maupun dengan pemuka agama (pemangku) di Pura Besakih.
Pemerintah Provinsi Bali juga telah melakukan sosialisasi melalui media penyiaran berupa penayangan iklan layanan masyarakat di televisi serta dialog interaktif. Upaya lain melalui penyebaran brosur mengenai penyakit rabies, pemasangan baliho di sejumlah tempat strategis seperti penyeberangan, pelabuhan udara, pasar hewan, dan terminal bus kota.
"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bekerja sama dengan instansi yang menangani fungsi peternakan di kabupaten/kota se-Bali," kata Suardhika.
Karena rekomendasi DPRD Bali telah diberikan, maka hal itu bisa memperkuat upaya yang telah dilakukan eksekutif Provinsi Bali sekaligus dapat dijadikan sebagai momentum memperkuat kembali rekayasa sosial tatanan masyarakat Bali dalam penanganan rabies.
Hal itu meliputi penguatan tatanan banjar (dusun), desa pakraman (desa adat), pararem (kesepakatan adat) dan sebagainya, baik secara fisik maupun non fisik, sehingga masyarakat dapat ikut langsung berpartisipasi mengawal dan mewujudkan misi Bali Bebas Rabies 2012.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2009
"Rekomendasi DPRD Bali itu sejalan dengan keinginan eksekutif untuk menerbitkan Peraturan Daerah mengenai penanggulangan rabies yang diharapkan segera menjadi kenyataan. Rekomendasi DPRD Bali itu mengindikasikan telah terbangun komunikasi yang baik antara eksekutif dengan legislatif, sehingga persepsi keduanya sama," katanya di Denpasar, Jumat.
Kesamaan persepsi, katanya, ini sangat penting karena akan mempermudah perwujudan visi bersama dalam penanggulangan rabies.
"Sejauh ini saya belum menerima rekomendasi tertulis dari DPRD Bali itu. Masyarakat Bali dan internasional akan memberi respon bagus atas upaya kita, dan saya baca di koran, ada tiga rekomendasi yang diberikan dewan kepada eksekutif," katanya.
Apabila dipilah, katanya, upaya yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali sudah sesuai dengan rekomendasi DPRD Bali, yakni melakukan edukasi atau pendidikan tentang rabies, langkah eliminasi bagi ternak yang positif terjangkit rabies, dan vaksinasi massal bagi hewan atau ternak yang belum terjangkit atau terpapar virus rabies.
Sampai 25 November 2009, kasus positif rabies di Bali tercatat 56 kasus, dengan perincian di Kota Denpasar terjadi empat kasus, Kabupaten Badung 33 kasus, Kabupaten Gianyar empat kasus, Kabupaten Karangasem empat kasus, Kabupaten Bangli satu kasus, Kabupaten Buleleng tiga kasus, dan Kabupaten Tabanan tujuh kasus.
Sementara itu, data dari Dinas Peternakan Provinsi Bali menyatakan, populasi anjing di seluruh Bali tercatat 408.673. Dari jumlah tersebut, sebanyak 128.508 sudah divaksin dan 33.392 anjing dieliminasi.
Upaya penanggulangan telah dilakukan melalui berbagai upaya seperti tatap muka dengan petugas lapangan, aparat desa, tatap muka tingkat kecamatan, dengan masyarakat umum, ke sekolah-sekolah maupun dengan pemuka agama (pemangku) di Pura Besakih.
Pemerintah Provinsi Bali juga telah melakukan sosialisasi melalui media penyiaran berupa penayangan iklan layanan masyarakat di televisi serta dialog interaktif. Upaya lain melalui penyebaran brosur mengenai penyakit rabies, pemasangan baliho di sejumlah tempat strategis seperti penyeberangan, pelabuhan udara, pasar hewan, dan terminal bus kota.
"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bekerja sama dengan instansi yang menangani fungsi peternakan di kabupaten/kota se-Bali," kata Suardhika.
Karena rekomendasi DPRD Bali telah diberikan, maka hal itu bisa memperkuat upaya yang telah dilakukan eksekutif Provinsi Bali sekaligus dapat dijadikan sebagai momentum memperkuat kembali rekayasa sosial tatanan masyarakat Bali dalam penanganan rabies.
Hal itu meliputi penguatan tatanan banjar (dusun), desa pakraman (desa adat), pararem (kesepakatan adat) dan sebagainya, baik secara fisik maupun non fisik, sehingga masyarakat dapat ikut langsung berpartisipasi mengawal dan mewujudkan misi Bali Bebas Rabies 2012.(*)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2009