Denpasar (Antara Bali) - Surat Keputusan (SK) menyangkut pengurangan masa tahanan atau remisi umum untuk Schapelle Leigh Corby belum turun dari Pemerintah Pusat.
"Kami belum bisa perkirakan kapan SK itu akan turun karena itu kewenangan Pusat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar, I Gusti Ngurah Winarta, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, hal itu terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 yang menyatakan keputusan pemberian remisi umum kepada semua narapidana yang tersangkut kasus narkoba, terorisme, "ilegal logging", dan kejahatan trans-nasional harus melalui Pusat.
Pihak Lapas Kerobokan mengusulkan enam bulan remisi serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Proklamasi RI kepada narapidana cantik kasus narkoba itu.
Dia mengungkapkan bahwa Corby sudah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi karena berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan dalam lapas.(DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami belum bisa perkirakan kapan SK itu akan turun karena itu kewenangan Pusat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar, I Gusti Ngurah Winarta, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, hal itu terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 yang menyatakan keputusan pemberian remisi umum kepada semua narapidana yang tersangkut kasus narkoba, terorisme, "ilegal logging", dan kejahatan trans-nasional harus melalui Pusat.
Pihak Lapas Kerobokan mengusulkan enam bulan remisi serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Proklamasi RI kepada narapidana cantik kasus narkoba itu.
Dia mengungkapkan bahwa Corby sudah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi karena berkelakuan baik dan mengikuti kegiatan dalam lapas.(DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012