Dinas Pertanian Kota Denpasar, Bali melakukan sosialisasi dan penertiban penjual hewan penular rabies (HPR) di Pasar Burung Satria Kecamatan Denpasar Timur.
"Kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan tim gabungan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung antisipasi penyebaran rabies serta menertibkan penjualan satwa liar di Kota Denpasar," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar drh. I Made Ngurah Sugiri di Denpasar, Selasa (11/1).
Dalam kegiatan tersebut, kata DIA, seorang penjual hewan diberikan teguran dan diberikan surat pernyataan lantaran kedapatan menjual monyet jenis Kera Ekor Panjang, sedangkan kios lainnya turut diberikan pembinaan dan sosialisasi untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus sebagai HPR.
Baca juga: Distan Denpasar genjot vaksinasi bagi hewan penular rabies
Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan sesuai dengan aturan. Berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan adanya jual beli satwa liar yang berstatus HPR.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat ini kita fokus pada kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR," katanya.
Ngurah Sugiri menegaskan pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilaksanakan.
Baca juga: Distan Denpasar targetkan 80 persen anjing divaksin rabies (video)
Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perda.
“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang berstatus HPR, seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan," katanya.
Seorang pemilik kios, Agus Ali, mengaku sanggup untuk tidak lagi menjual satwa kera Ekor Panjang setelah dilakukan penertiban hari ini.
"Kami tak akan menjual lagi. Ini sudah diperingati, diberikan waktu satu kali 24 jam untuk tidak menjual lagi. Jadi kita tidak menjual lagi, kita jual yang boleh saja,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan tim gabungan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung antisipasi penyebaran rabies serta menertibkan penjualan satwa liar di Kota Denpasar," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar drh. I Made Ngurah Sugiri di Denpasar, Selasa (11/1).
Dalam kegiatan tersebut, kata DIA, seorang penjual hewan diberikan teguran dan diberikan surat pernyataan lantaran kedapatan menjual monyet jenis Kera Ekor Panjang, sedangkan kios lainnya turut diberikan pembinaan dan sosialisasi untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus sebagai HPR.
Baca juga: Distan Denpasar genjot vaksinasi bagi hewan penular rabies
Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendukung terciptanya proses perdagangan sesuai dengan aturan. Berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan adanya jual beli satwa liar yang berstatus HPR.
"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran HPR sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyakit Rabies di Kota Denpasar, kebetulan saat ini kita fokus pada kera yang merupakan satwa liar berstatus HPR," katanya.
Ngurah Sugiri menegaskan pemantauan peredaran satwa liar yang berstatus HPR di pasar hewan Kota Denpasar akan terus dilaksanakan.
Baca juga: Distan Denpasar targetkan 80 persen anjing divaksin rabies (video)
Pihaknya juga tak segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perda.
“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang berstatus HPR, seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan," katanya.
Seorang pemilik kios, Agus Ali, mengaku sanggup untuk tidak lagi menjual satwa kera Ekor Panjang setelah dilakukan penertiban hari ini.
"Kami tak akan menjual lagi. Ini sudah diperingati, diberikan waktu satu kali 24 jam untuk tidak menjual lagi. Jadi kita tidak menjual lagi, kita jual yang boleh saja,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022