Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menyampaikan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 kepada tiga kabupaten yang memenuhi kriteria standar pelayanan publik, yakni Tabanan, Badung dan Klungkung.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Selasa mengatakan penilaian tersebut berdasarkan tiga kategori pelayanan publik yakni pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan dan perizinan.
"Semua kabupaten dan kota di Bali sudah melakukan penilaian terhadap tiga bidang pelayanan tersebut. Namun yang mendapatkan predikat memenuhi kriteria hanya tiga kabupaten," ujarnya.
Ia mengatakan kabupaten dan kota yang tidak memenuhi kriteria tersebut, artinya belum sesuai dengan penilaian standar. Tetapi bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota yang belum memenuhi kriteria penilaian diharapkan bisa memperbaiki pelayanannya.
Umar Ibnu mengatakan dengan penilaian ini diharapkan pemerintah daerah memperbaiki pelayanan publik yang selama ini belum memenuhi kriteria.
"Kami harapkan pemerintah daerah yang belum mendapatkan penilaian sesuai standar ke depan bisa memperbaikinya, dan mengevaluasi segala kekurangannya," kata Umar Ibnu.
Baca juga: Bupati Tabanan paparkan program reformasi birokrasi dan data desa presisi di Ombudsman Bali
Sementara itu, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengatakan pihaknya mengapresiasi atas penilaian yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Bali, sehingga mendapatkan hasil penilaian seperti sekarang.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan publik. Tidak saja pada tiga bidang yang menjadi fokus penilaian Ombudsman. Tapi seluruh pelayanan publik di Klungkung akan diperbaiki secara maksimal," ucap bupati asal Desa Ceningan, Nusa Penida.
Menurut dia, pihaknya terus melakukan evaluasi pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan dengan teknologi digital.
"Era digital perlu terobosan yang serba digital, sehingga pelayanan akan mempermudah masyarakat," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, pihaknya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan perizinan kepada warga. Jika itu sudah lengkap persyaratan dan berkas, maka tak ada alasan lagi ditunda-tunda penerbitan bukti pengurusan izin tersebut.
"Kami terus berusaha meningkatkan layanan kepada publik, sehingga masyarakat kami lebih mudah dalam mengurus perijinan, pendidikan dan kesehatan serta bidang lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Selasa mengatakan penilaian tersebut berdasarkan tiga kategori pelayanan publik yakni pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan dan perizinan.
"Semua kabupaten dan kota di Bali sudah melakukan penilaian terhadap tiga bidang pelayanan tersebut. Namun yang mendapatkan predikat memenuhi kriteria hanya tiga kabupaten," ujarnya.
Ia mengatakan kabupaten dan kota yang tidak memenuhi kriteria tersebut, artinya belum sesuai dengan penilaian standar. Tetapi bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota yang belum memenuhi kriteria penilaian diharapkan bisa memperbaiki pelayanannya.
Umar Ibnu mengatakan dengan penilaian ini diharapkan pemerintah daerah memperbaiki pelayanan publik yang selama ini belum memenuhi kriteria.
"Kami harapkan pemerintah daerah yang belum mendapatkan penilaian sesuai standar ke depan bisa memperbaikinya, dan mengevaluasi segala kekurangannya," kata Umar Ibnu.
Baca juga: Bupati Tabanan paparkan program reformasi birokrasi dan data desa presisi di Ombudsman Bali
Sementara itu, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengatakan pihaknya mengapresiasi atas penilaian yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Bali, sehingga mendapatkan hasil penilaian seperti sekarang.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan publik. Tidak saja pada tiga bidang yang menjadi fokus penilaian Ombudsman. Tapi seluruh pelayanan publik di Klungkung akan diperbaiki secara maksimal," ucap bupati asal Desa Ceningan, Nusa Penida.
Menurut dia, pihaknya terus melakukan evaluasi pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan dengan teknologi digital.
"Era digital perlu terobosan yang serba digital, sehingga pelayanan akan mempermudah masyarakat," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, pihaknya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan perizinan kepada warga. Jika itu sudah lengkap persyaratan dan berkas, maka tak ada alasan lagi ditunda-tunda penerbitan bukti pengurusan izin tersebut.
"Kami terus berusaha meningkatkan layanan kepada publik, sehingga masyarakat kami lebih mudah dalam mengurus perijinan, pendidikan dan kesehatan serta bidang lainnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022