Yogyakarta (Antara Bali) - Sekitar 50 pengemudi bus antarkota antarprovinsi yang ada di Terminal Giwangan, Yogyakarta, menjalani cek kondisi kesehatan, dan sopir yang menderita hipertensi disarankan untuk tidak mengemudi.
"Cek kondisi kesehatan pengemudi bus ini dilakukan sebagai deteksi dini terhadap kondisi fisik pengemudi. Jika memang tidak laik mengemudi, para sopir ini akan diminta untuk tidak mengemudi dulu," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin.
Pada pengecekan kesehatan sopir di Terminal Giwangan tersebut diketahui ada satu pengemudi yang dinyatakan tidak laik jalan karena memiliki tekanan darah 220 dan ada tiga pengemudi yang dinyatakan laik jalan dengan catatan karena juga menderita hipertensi.
Aziz mengatakan, berdasarkan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, waktu kerja paling lama untuk pengemudi bus adalah delapan jam per hari. Setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut, pengemudi wajib istirahat minimal 30 menit.
Namun demikian, lanjut dia, dalam kondisi tertentu, para pengemudi bus bisa bekerja selama 12 jam dengan waktu istirahat satu jam.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Cek kondisi kesehatan pengemudi bus ini dilakukan sebagai deteksi dini terhadap kondisi fisik pengemudi. Jika memang tidak laik mengemudi, para sopir ini akan diminta untuk tidak mengemudi dulu," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin.
Pada pengecekan kesehatan sopir di Terminal Giwangan tersebut diketahui ada satu pengemudi yang dinyatakan tidak laik jalan karena memiliki tekanan darah 220 dan ada tiga pengemudi yang dinyatakan laik jalan dengan catatan karena juga menderita hipertensi.
Aziz mengatakan, berdasarkan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, waktu kerja paling lama untuk pengemudi bus adalah delapan jam per hari. Setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut, pengemudi wajib istirahat minimal 30 menit.
Namun demikian, lanjut dia, dalam kondisi tertentu, para pengemudi bus bisa bekerja selama 12 jam dengan waktu istirahat satu jam.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012