Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020, yang menjerat mantan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram bahwa terdakwa telah menerima potongan pajak rekanan senilai ratusan juta rupiah.
 
"Kadis pernah mengadakan rapat yang dihadiri oleh kabid, bendahara pembantu dan bendesa, disana dijelaskan kadis bahwa akan ada potongan pajak rekanan sebesar 10 persen. Saat itu Kadis bilang bahwa itu adalah kebijakannya dan pihaknya yang mempertanggung jawabkan kebijakan itu," kata Kasi Intel Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin.
 
Ia mengatakan ada tiga saksi yang merupakan rekanan terdakwa diantaranya I Nyoman Sujendra selaku rekanan tahun 2019, Ida Bagus Brahma Yudantara, selaku rekanan tahun 2020 dan Ida Bagus Arsa Astawa selaku rekanan tahun 2020. Dari keterangan saksi atas nama Ida Bagus Brahma Yudantara, dan Ida Bagus Arsa Astawa pertama kali bertemu dengan terdakwa di Surabaya. Saat itu terdakwa meminta dua saksi ini untuk menjadi rekanan pada tahun 2020.
 
Saat itu diketahui terdakwa mengatakan kepada dua saksi kalau akan ada pemotongan pajak rekanan. Adapun pemotongan pajak rekanan tersebut dialokasikan bagi terdakwa dengan rincian Rp100 juta untuk Kepala Dinas yaitu terdakwa, Rp50 juta untuk PA (yang dijabat oleh terdakwa), dan Rp25 juta untuk PPK (yang dijabat oleh terdakwa).

Baca juga: Saksi: Kadisbud Denpasar nonaktif korupsi Rp1 miliar
 
Selain itu, dari keterangan saksi rekanan bernama I Nyoman Sujendra mengatakan saat bertemu dengan terdakwa dijelaskan bahwa pemotongan bervariatif dengan rata-rata 5 persen untuk banjar, subak dan desa adat, untuk penyerahan dana ke penerima sekitar bulan Januari sampai dengan Februari 2020.
 
"Saat itu saksi juga ada menyerahkan uang ke dinas dengan alokasi untuk Kadis sebesar Rp75 juta dan untuk bidang lainnya sebesar Rp70 juta," jelas Eka Suyantha menjelaskan.
 
Eka mengatakan pada bulan Desember 2020, terdakwa menghubungi para saksi dan meminta uang Rp80 juta. Saat itu, langsung diambil oleh Diana (bendahara pembantu) untuk diserahkan kepada terdakwa selaku kadis saat itu.
 
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Denpasar sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun 2019-2020 yang melibatkan terdakwa.

Baca juga: Kejari Denpasar periksa 10 saksi dugaan korupsi di LPD Serangan
 
Mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung membuat surat disposisi perihal pengembalian uang Rp80 juta kepada saksi selaku rekanan.
 
"Lalu terdakwa dan bendaharanya mendatangi rumah rekanan bawa uang, namun uang tersebut ditolak oleh rekanan, uang tersebut dilempar di halaman lalu diamankan oleh Bendahara terdakwa untuk diserahkan ke Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dijadikan barang bukti," ucapnya.
 
Ia menambahkan bahwa saat ini sisa dana yang belum tersalurkan diserahkan saksi kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar untuk dijadikan barang bukti dan uang tersebut dititip ke rekening penerimaan negara.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022