Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali mendorong pemerintah kabupaten di Pulau Dewata agar mencontoh terobosan Pagi (Pajak Digital) Kota Denpasar sehingga semakin memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Dengan aplikasi Pagi Denpasar ini, merupakan bagian dari upaya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan harapan kami bisa direplikasi pemda lainnya," kata Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar, Kamis malam.

Trisno menyampaikan hal tersebut disela-sela acara peluncuran platform pajak terintegrasi Pagi Denpasar yang dirangkaikan dengan acara Penutupan Denpasar Festival (Denfest) ke-14 Tahun 2021 di Taman Inspirasi Muntig Siokan, Sanur, Kota Denpasar.

Peluncuran program pajak terintegrasi yang diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar itu dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Dirut Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma dan jajaran Forkompimda Denpasar.

Baca juga: Realisasi penerimaan pajak di KPP Denpasar capai 67 persen

Melalui platform Pagi Denpasar, wajib pajak dapat memantau riwayat tagihan pajak dan membayar tagihan pajak daerah seperti pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan sebagainya.

"Kota Denpasar sebagai 'smart city' tentu akan mudah menerapkan aplikasi ini dan bisa meningkatkan pendapatan pajak daerah. Kami harapkan Pagi Denpasar ini segera disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka bisa cepat mengetahui," ucap Trisno.

Pihaknya siap sebagai fasilitator dan tentu akan membantu jika ada permasalahan, karena Bank Indonesia memang mendorong agar digitalisasi di daerah semakin cepat terjadi.

"Kami berharap, pada 2022, sebagian dari sembilan kabupaten/kota di Bali sudah bisa meniru digitalisasi yang dilakukan di Kota Denpasar. Asal pemerintah daerahnya antusias, dan BPD Bali juga terbuka, maka akan cepat terealisasi," ujarnya

Trisno meyakini realisasi penerimaan pajak di Kota Denpasar akan meningkat karena masyarakat dapat membayar pajak dari rumah masing-masing, tanpa harus repot pergi ke bank. "Paling tidak bisa dilihat perkembangannya tiga bulan sekali," katanya.

Baca juga: Kanwil DJP Bali: realisasi penerimaan Rp6,36 triliun

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa berkeyakinan dengan penerapan platform Pagi Denpasar akan dapat mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan, karena ini menjadi terobosan pertama yang dilakukan pemerintah daerah di Bali.

"Kami harapkan mulai besok sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan mulai awal tahun sudah bisa berjalan. Sedangkan untuk retribusi masih akan dikoordinasikan karena selama ini kewenangan ada di OPD (organisasi perangkat daerah-red) masing-masing," ucapnya.

Wawali Kadek Agus mengatakan yang masih sulit untuk didigitalisasi terkait dengan pajak hotel dan restoran (PHR) karena ada sistem pajak pusat dan "self assesment".

"Itu yang masih kami rembukkan. Jika bisa memotong aturan 'self assesment' ini, kami yakin pajak online bisa dilakukan lebih maksimal dan pendapatan bisa jauh lebih meningkat," katanya.

Pembayaran pajak daerah melalui aplikasi Pagi Denpasar, dapat menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), BPD Bali mobile, dompet digital dan transfer antarbank melalui mobile banking.
 
Peluncuran Pagi (Pajak Digital) Denpasar yang dirangkaikan dengan Penutupan Denfest ke-14 Tahun 2021 di Muntig Siokan,
Kota Denpasar, Kamis (23/12/2021). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021