Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjaring sebanyak 14 orang pelanggar protokol kesehatan atau prokes pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 2 wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis, mengatakan kegiatan pemantauan PPKM dilakukan dikawasan Jalan Mayjen Sutoyo ( Depan Tiara Dewata ) Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.

Ia mengatakan 14 orang pelanggar prokes tersebut, di antaranya sebanyak 11 orang dibina karena salah menggunakan masker, dan tiga orang di denda sebanyak Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.

"Sebagai efek jera pelanggar kami juga memberikan sanksi fisik berupa 'push up' di tempat," kata Dewa Sayoga.



Menurut dia, tindakan itu harus diberikan kepada setiap pelanggar agar mereka sadar akan pelanggaran yang dilakukan. Dengan langkah tersebut diharapkan mereka sadar atas kesalahannya sehingga mereka tidak melanggar kembali. Jika kemudian hari mereka kembali ditemukan melanggar lagi, maka pihaknya akan memberikan tindakan lebih tegas.

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan setiap pelanggar yang terjaring selalu mengaku lupa menggunakan masker. Selain itu jarak tempuh mereka di bilang dekat dari rumahnya.

Dikatakan, semestinya masyarakat sadar akan pentingnya menaati prokes. Mengingat pandemi COVID-19 sudah dua tahun berjalan, namun masih saja ada pelanggaran. Untuk itu pihaknya secara runtin melakukan penertiban prokes PPKM level 2, sembari mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati prokes dan selalu menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah.

"Dengan langkah itu kami harapkan pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat segera kembali normal," katanya.


 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021