Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah  Kota Denpasar Made Gede Ray Misno mengatakan, mulai hari Kamis (9/8) hingga Minggu (19/8) pendaftaran verifikasi faktual partai politik.

"Terhitung mulai hari ini KPU secara serentak, resmi membuka pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilihan umum legislatif 2014," kata Ray Misno di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, mekanisme verifikasi faktual parpol peserta pemilu menjadi salah satu hal krusial dalam tahapan pemilu legislatif serta pilpres.

Karena persyaratan yang tertuang dalam peraturan KPU terbaru, lebih memberatkan parpol terutama parpol dengan suara sedikit , akan terancam tak lolos dalam proses verifikasi tersebut.

Ray Misno mengatakan, proses pendaftaran dan verifikasi parpol mengacu pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu (DPR, DPD dan DPRD).

"Untuk tahapan ini (pendaftaran dan verifikasi awal dilakukan induk parpol di KPU Pusat. Daerah hanya menerima berkas Kartu Tanda Anggota (KTA) dan daftar nama anggota KTA di masing-masing parpol yang dimulai dari 9 Agustus hingga 7 September 2012," ujarnya.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012