Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) Siti Hartati Cakra Murdaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
       
"Dari hasil pendalaman, maka ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk dapat menarik benang merah antara tersangka-tersangka lama dengan tersangka baru yaitu saudari SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Rabu.
       
Konstruksi perbuatan yang dilakukan tersangka menurut Abraham adalah SHM selaku Presiden Direktur PT CCM atau PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara yaitu Bupati Buol.
       
"Pemberian uang tersebut terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP yang terletak di Kecamatan Bukal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah," jelas Abraham.
       
Pemberian uang tersebut menurut Abraham dilakukan dalam dua tahap. "Pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan 26 Juni sebesar Rp2 miliar," ungkap Abraham.
       
Pasal yang disangkakan kepada SHM adalah pasal 5 ayat 1 huruf dan b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
       
"Penetapan tersangka SHM berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pada 6 Agustus 2012 berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) terakhir yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menjadi tersangka," jelas Abraham.
       
Terkait kemungkinan penahanan, Abraham mengatakan bahwa dapat dilakukan bila kasus tersebut hampir selesai.
       
"Apabila diperlukan oleh penyidik atau kasusnya sudah dinilai mendekati rampung maka yang bersangkutan akan ditahan seperti tersangka lainnya yang disidik KPK," tambah Abraham.
       
Namun Abraham tidak menjelaskan alat bukti yang dimiliki oleh KPK karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.
       
KPK sebelumnya sudah dua kali memeriksa anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut yaitu pada Jumat (27/7) dan Selasa (31/7) dengan waktu pemeriksaan lebih dari 12 jam.
       
Dalam pemeriksaan Hartati mengaku bahwa ia tidak mengetahui mengenai bantuan dana kepada Bupati Buol Amran Batalipu pada pemilu kepada daerah bulan Juni 2012 di Kabupaten Buol.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012