Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 110 produk obat untuk ikan dari 300 merek yang beredar di pasaran, ternyata tidak terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Sisanya sebanyak 190 merek obat yang telah terdaftar," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budi Daya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Made Dwi Wirya Astawa, di sela-sela sosialisasi perencanaan obat ikan, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, walaupun ada 110 produk yang ditemukan tidak terdaftar, namun bukan berarti tidak aman karena belum diketahui kandungannya dan efeknya bagi kesehatan manusia.

Obat tak terdaftar tersebut ditemukan pula di wilayah Pulau Dewata dengan berbagai jenis merek. Harganya pun dijual murah sehingga banyak digunakan. "Efek obat tersebut  terhadap ikan belum kami ketahui sebab harus dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu," ujarnya.
    
Dwi menjelaskan, penggunaan obat adalah bagian dari penggunaan teknologi anjuran dalam budi daya perikanan. Teknologi tersebut ditentukan oleh pengelolaan kesehatan ikan dan kondisi lingkungan.

Kepala Seksi Promosi Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Rifqi, mengatakan, proses budidaya ikan yang baik tentu hasilnya aman untuk dikonsumsi. Hal itu harus diperhatikan semua pembudidaya ikan karena negara importir memberlakukan pengaturan ketat masuknya ikan ke negara mereka, salah satunya yakni keamanan ikan tersebut.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012