Amlapura (Antara Bali) - Sekitar 80 warga Desa Adat Perasi mendatangi Pengadilan Negeri Amlapura, Kabupaten Karangasem, untuk memberikan dukungan moral kepada I Wayan Reti Adnyana sebagai terdakwa kasus penggelapan pajak.
    
Kedatangan mereka sekaligus untuk mendengarkan pledoi terdakwa yang menjabat Kepala Desa Adat atau Bendesa Perasi di depan majelis hakim PN Amlapura, Senin.
    
Warga menganggap Reti Adnyana yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Teknik Sipil Universitas Udayana (Unud) Denpasar itu tidak bersalah dalam kasus tersebut sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
    
Kedatangan warga yang mengenakan pakaian adat sudah diantisipasi oleh puluhan personel Polres Karangasem.

"Kami selama ini sudah sangat sabar mengikuti proses hukum ini. Tapi kalau ujung-ujungnya, kepala desa kami dinyatakan bersalah, kemudian dipenjara, kami juga akan ambil keputusan sendiri, akan kami bakar rumahnya dan pelapor akan kami usir dari desa adat," kata salah seorang warga.
    
Kasus itu diawali dari sewa-menyewa tanah antara warga pemilik lahan, pihak desa adat selaku penanggung jawab tanah kas desa, dan dua perusahaan swasta, PT Sanggraha Bias Putih dan PT Lupita Pusaka.
   
Kemudian pada 2008, PT Sanggraha Bias Putih dan PT Lupita Pusaka memindahkan penggunaan lahan tersebut kepada PT Bali Bias Putih dengan perpanjangan kontrak hingga 2050.
    
Setelah perpindahan hak itu, pajak lahan sewaan dibayar oleh imvestor sesuai dengan pernjanjian sebelumnya. Namun Nengah Mudiarta selaku pemilik lahan mengaku membayar sendiri pajak lahannya melalui terdakwa.
    
Mudiarta melaporkan Reti Adnyana dalam penggelapan pajak tanah yang telah dibayar oleh investor.(MBM/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012