Denpasar (Antara Bali) - Aparat gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pelaku berinisial AH yang melakukan pencurian disertai pemberatan dengan modus memecahkan kaca mobil.
     
Kepala Sub-Direktorat Tiga Kejahatan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Haryadi kepada wartawan di Denpasar, Kamis, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumah mewahnya di Desa Sukarejo, Gresik, Jawa Timur pada Selasa (31/7).
     
"Kami bersama Polresta Denpasar telah mengincar pelaku selama seminggu dan cukup hati - hati karena tersangka sangat lihai," katanya.
     
Aparat gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Ambaryadi nyaris kehilangan jejak, karena tersangka berhasil mengendus pergerakan kepolisian.       
     
Akhirnya saat berupaya menangkap untuk kedua kalinya, tersangka yang berusia 29 tahun itu sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya.
     
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya, tersangka yang datang ke Bali bersama dua orang temannya, berperan selaku eksekutor utama dalam mencongkel kaca mobil para korban, yang sebelumnya telah disurvei dan dibuntuti.
     
Residivis kasus serupa Polres Nganjuk, Jawa Timur itu mengambil berbagai barang berharga milik para korban, di antaranya sembilan buah telepon seluler, telepon pintar jenis tablet (1), laptop (16), puluhan jam tangan mewah, kamera saku, sepatu, dan puluhan potong pakaian.
     
Beberapa barang hasil kejahatan bahkan telah dijual yang digunakan untuk membeli sepeda motor, bersenang - senang, dan memenuhi kebutuhan hidupnya, yang diduga salah satunya untuk membangun rumah mewah dari hasil curian.
     
Namun  belum menangkap kedua teman tersangka berinisial SL asal Makassar, dan ANK asal Malang, Jawa Timur. Mereka saat ini masih dikejar aparat berwenang dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
     
Selain menjadi buronan apara Polda Bali, tersangka juga menjadi buruan aparat kepolisian dari Jawa Timur karena melakukan aksi kejahatan serupa yakni di Malang sebanyak lima tempat, Jember (4), Surabaya (3), dan Nganjuk (2). Tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012