Denpasar (Antara Bali) - PT Dewata Royal International (DRI), mantan pemilik Aston Bali Resort and Spa, melaporkan tiga bank yang diduga terlibat mempailitkan hotel yang berada di Tanjung Benoa, kawasan Nusa Dua, kepada Polda Bali.

"Kami melaporkan Bank Mandiri, Panin dan BCA kepada Polda Bali atas dugaan melakukan kejahatan pemailitan hotel yang dikenal sebagai Aston Benoa tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum PT DRI, di Denpasar, Rabu.

Perkara pemailitan hotel tersebut berawal saat perusahaan itu mengajukan kredit ke Bank Exim tahun 1996 dengan nilai 14 juta dolar AS atau setara Rp33 miliar. Meski diajukan atas nama perseroan, Bank Exim mencairkan pinjaman itu atas nama Direktur Utama PT DRI Rustandi Yusuf. Bank Exim juga tidak menerbitkan rekening valas.

Dalam perjalanannya, Rustandi telah melunasi hutang sebesar Rp70 miliar, melebihi kredit yang diajukan. "Tapi klien kami ditagih terus sehingga timbul pertanyaan tentang pencatatan yang dilakukan Bank Mandiri selaku pengakuisisi Bank Exim," ujarnya.

Atas kejanggalan itulah, pada 2009 Rustandi menggugat Bank Mandiri untuk mendapatkan kepastian apakah kreditnya dalam bentuk rupiah atau dolar AS. Namun di tengah upaya itu, tiba-tiba Bank Mandiri mengajukan gugatan pailit Aston Resort and Spa melalui mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya.

PN Niaga Surabaya akhirnya memutuskan Aston Resort and Spa atau Aston Tanjung Benoa dengan dua kreditur, yaitu Bank Mandiri dan Dispenda Badung pada 10 November 2009.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012