Satgas COVID-19 Kabupaten Tabanan akan memperketat pergerakan warga dan wisatawan di wilayahnya, selama PPKM kategori Level 2 dengan penularan kasus COVID-19 sudah melandai, namun perlu dijaga agar kasus tak meningkat.

Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Tabanan, Gede Susila, di kantornya, Rabu, mengatakan PPKM diperpanjang selama dua minggu kedepan dan Pemkab Tabanan masuk kategori PPKM Level 2.

"Semula, penyebaran kasus COVID-19 bertambah 10 kasus dan pasien sembuh berjumlah 17 orang, namun pada dua hari lalu sudah diketahui nol kasus," katanya.

Baca juga: Bali perketat 94 objek wisata jelang libur Natal dan Tahun Baru

Meski penularan kasus COVID-19 di wilayahnya melandai, pihaknya tidak akan lengah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada warga dan wisatawan yang berada di Tabanan.

"Pengetatan pergerakan warga di tempat umum dan wisatawan di objek wisata mulai diberlakukan secara ketat untuk mengantisipasi meningkatkanya kembali penyebaran COVID-19," ujarnya.

Menurut Gede Susila, pengetatan jumlah kunjungan wisatawan ke objek-objek wisata di Tabanan antara lain diberlakukan bagi para pelancong yang diizinkan masuk hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas objek wisata itu sendiri.

"Untuk di objek wisata, pengetatan jumlah kunjungan bagi wisatawan dibatasi hingga 50 persen melalui aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi kan sudah ada pembatasan disitu, jadi kalau misalnya di Tanah Lot, kalau sudah lewat dari kapasitas wisatawan itu gak bisa masuk," katanya.

Baca juga: Bali akan batasi wisatawan saat libur Natal-Tahun Baru (video)

Selain aplikasi, satgas di masing-masing objek wisata di Tabanan harus melaksanakan tugas dengan benar dengan mengimbau dan mengingatkan para pengunjung lewat pengeras suara agar disiplin prokes saat berada di lokasi objek wisata.

"Dengan cara terus memberikan peringatan dan pengetatan terhadap warga dan wisatawan, semoga penularan virus COVID-19 bisa dicegah," kata Gede Susila.

video oleh Pande Yudha

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021