Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan prihatin Indonesia masih mengulur waktu melakukan investasi sementara banyak negara lain yang telah berinvestasi hingga keluar negri.
"Memang ada rasa prihatin sebenarnya saat ini negara-negara lain sedang gencar-gencarnya berinvestasi dengan baik bahkan ada beberapa negara yang sudah aktif melakukan investasi untuk menciptakan nilai tambah bagi negaranya," kata Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Indonesia masih menunda berinvestasi dan akhirnya gagal. "Kita selalu mengulur waktu untuk berinvestasi sehingga tertunda dan tidak berhasil," katanya.
Hal itu disebabkan Indonesia masih memiliki tantangan untuk melakukan pembelian saham kepada perusahaan multinasional yang bernaung di negeri ini.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan pemerintah untuk membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), Agus mengaku menghormati dan akan mempelajari kembali berkas putusan tersebut.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan atas putusan tersebut karena harus kembali membahas dan membaca dan seksama bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin," ucapnya.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Memang ada rasa prihatin sebenarnya saat ini negara-negara lain sedang gencar-gencarnya berinvestasi dengan baik bahkan ada beberapa negara yang sudah aktif melakukan investasi untuk menciptakan nilai tambah bagi negaranya," kata Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Indonesia masih menunda berinvestasi dan akhirnya gagal. "Kita selalu mengulur waktu untuk berinvestasi sehingga tertunda dan tidak berhasil," katanya.
Hal itu disebabkan Indonesia masih memiliki tantangan untuk melakukan pembelian saham kepada perusahaan multinasional yang bernaung di negeri ini.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan pemerintah untuk membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), Agus mengaku menghormati dan akan mempelajari kembali berkas putusan tersebut.
"Kami belum bisa memberikan tanggapan atas putusan tersebut karena harus kembali membahas dan membaca dan seksama bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin," ucapnya.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012