Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali mencatat jumlah anak-anak yang menjadi pekerja jalanan mengalami peningkatan dua kali lipat di masa pandemi COVID-19.
 
"Kalau dibandingkan dari sebelumnya lebih banyak sekarang, dulu KPPAD tim bisa mendapat 200-an orang di wilayah Denpasar khususnya, sekarang naik dua kali lipat dan lebih banyak mereka dengan bentuk aktivitas berbeda, kalau dulu dengan cara minta-minta sekarang bisa dengan jualan tisu dan sebagainya," kata Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini saat ditemui di Kantor KPPAD Bali, Senin.
 
Ia mengatakan anak yang turun ke jalan untuk mengamen atau mengasong meningkat jumlahnya di masa pandemi COVID-19, khususnya wilayah Denpasar, bahkab satu kompleks bisa diisi sekitar 50 orang anak dari pagi hingga sore hari.
 
"Data yang kami peroleh dari Dinsos Denpasar dalam sepekan ini ada delapan anak yang telah dibina dan dipulangkan. Salah satunya anak usia 1 tahun yang biasa digendong ibunya berkeliling di jalanan," katanya.

Baca juga: KPPAD Bali: Manfaatkan "anak jalanan" bisa dikenai sanksi pidana
 
Ia menjelaskan bahwa anak yang saat ini bekerja di jalanan terdiri dari anak yang memang sudah beberapa kali dibina dan juga ada anak yang baru turun ke jalanan sebagai pengamen, pengasong atau berjualan tisu serta mengemis baik yang dilakukan sendiri-sendiri, berkelompok maupun dibawa oleh orang tuanya.
 
Jika dilihat kondisinya di lapangan, Yastini mengatakan beberapa dari anak-anak tersebut kategori bisa sekolah. Namun, kesulitan tidak hanya terlihat dari bisa atau tidaknya mengenyam pendidikan, melainkan kesulitan dalam mengakses administrasi.
 
"Kalau dilihat beberapa mereka bisa sekolah, kesulitannya tidak hanya enggak bisa sekolah tapi juga bisa juga enggak punya akta, dan harus ngurus ke daerah asalnya. Cukup berat memang karena persoalan anak tidak hanya sekolah tapi juga urusan akta, KK dan sebagainya. Mereka ingin sekolah tapi banyak kendala termasuk administrasi," jelasnya.
 
Untuk itu, Yastini mengajak peran pemerintah daerah sesuai asal dari anak-anak tersebut menggunakan aturan adat dan ada konsekuensi dari sanksi-sanksi yang berlaku. Jika perlu, diterapkan dua sanksi yaitu sanksi dari daerah asal dan sanksi dari wilayah tempatnya ditemukan mengamen dan sebagainya.
 
Sementara itu, Komisioner Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KPPAD Bali I Kadek Ariasa menambahkan keberadaan anak jalanan yang jadi pengamen dan juga mengemis ini banyak ditemukan di wilayah Denpasar, Badung dan juga daerah wisata lainnya.
 
 
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021