Jakarta (Antara Bali) - Sejumlah kalangan mendesak agar Greenpeace Indonesia dibubarkan terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan selama LSM (lembaga swadaya masyarakat) tersebut berkegiatan di Nusantara.
Desakan pembekuan Greenpeace itu mengerucut dari hasil kajian diskusi "Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan Berserikat-Status Hukum Greenpeace Indonesia" yang digelar BEM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, Kamis.
Pembicara dalam diskusi tersebut adalah Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang Dirjen Multilateral Kemenlu Arko Hananto B, Guru Besar Emeritus Unpad Prof Dr Romli Atmakusumah, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, dan Dr JM Muslimin MA (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN).
Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang Dirjen Multilateral Kemenlu Arko Hananto B, mengatakan bahwa Greenpeace dapat dibekukan karena pelanggaran yang telah dilakukan selama beroperasi di Indonesia.
Menurut Arko Hananto, LSM asing yang bermarkas di Belanda itu terbukti menyalahgunakan dana asing yang diterimanya setelah tidak pernah melapor kepada pemerintah.
"LSM asing yang terbukti melanggar peraturan yang ada jelas sekali sanksinya dengan membekukan kegiatannya," ujarnya.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Desakan pembekuan Greenpeace itu mengerucut dari hasil kajian diskusi "Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan Berserikat-Status Hukum Greenpeace Indonesia" yang digelar BEM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, Kamis.
Pembicara dalam diskusi tersebut adalah Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang Dirjen Multilateral Kemenlu Arko Hananto B, Guru Besar Emeritus Unpad Prof Dr Romli Atmakusumah, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, dan Dr JM Muslimin MA (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN).
Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang Dirjen Multilateral Kemenlu Arko Hananto B, mengatakan bahwa Greenpeace dapat dibekukan karena pelanggaran yang telah dilakukan selama beroperasi di Indonesia.
Menurut Arko Hananto, LSM asing yang bermarkas di Belanda itu terbukti menyalahgunakan dana asing yang diterimanya setelah tidak pernah melapor kepada pemerintah.
"LSM asing yang terbukti melanggar peraturan yang ada jelas sekali sanksinya dengan membekukan kegiatannya," ujarnya.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012