DPW Partai NasDem Bali mulai memanaskan mesin partainya menuju pelaksanaan Pemilu 2024 dengan mengadakan rapat kerja antara DPW dan kesembilan DPD se-Bali dengan menghadirkan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Sekretaris DPW NasDem Bali I Nyoman Winatha sebagai narasumber dalam raker tersebut mengatakan sengaja menghadirkan Ketua KPU Bali untuk memberikan paparan tentang hal apa saja yang perlu dipersiapkan menyongsong verifikasi yang diperlukan KPU nantinya.

Rapat Kerja DPW NasDem Bali yang berlangsung dari 11-15 Oktober 2021 di Istana Taman Jepun, Kota Denpasar, itu juga menghadirkan Ketua DPW NasDem Bali Julie Sutrisno Laiskodat

Pihaknya memastikan akan mengawal utuh aspirasi masyarakat, khususnya para kader NasDem pada Pemilu Serentak 2024.

"Kami pastikan dana saksi ditanggung DPW dan DPP NasDem di Pemilu Serentak 2024. Kabar bahagia ini membuat kami semakin semangat melakukan penguatan struktur sampai ke tingkat desa," ujarnya.

Hal spesial tersebut didedikasikan kepada masyarakat yang memiliki dedikasi dan semangat membangun negeri namun enggan terjun ke politik karena tak bisa bayar saksi.

Menurut dia, DPW NasDem Bali sangat siap membantu kesiapan saksi di TPS, pembentukan kader-kader NasDem penggerak pemilih, dan tentunya didukung oleh soliditas yang semakin baik dari DPP, DPW, DPC, dan DPRt.

Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan seluruh partai politik di Indonesia fokus menatap Pemilu Serentak 2024. 

Regulasi pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu pun mulai disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Lidartawan menegaskan pendaftaran parpol peserta pemilu sudah dibuka. 

Potensi-potensi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih lantaran diprediksi akan banyak surat suara pada Pemilu Serentak 2024 tak luput dibahas. 

Termasuk pembiayaan hajatan politik yang membengkak karena kebutuhan APD di tengah merosotnya pemasukan daerah akibat COVID-19.

Tarik ulur juga masih terjadi soal jadwal pesta demokrasi ini. Awalnya menyodorkan tanggal 21 Februari 2024 untuk pemilu dan Pilkada pada November 2024.

KPU RI diketahui melontarkan opsi kedua, yakni 15 Mei 2024 untuk pemilu dan pilkada digelar 19 Februari 2025. Terlepas dari polemik tersebut, Lidartawan menegaskan persiapan matang harus dilakukan seluruh parpol jika serius menjadi peserta pemilu. 

Dia menambahkan, syarat parpol sebagai peserta pemilu mencakup beberapa hal. Diantaranya berstatus badan hukum sesuai UU partai politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Selanjutnya menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Kemudian memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP elektronik," ucap Lidartawan.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021