Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan pengecekan dan pemeriksaan fasilitas sarana dan prasarana di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk memenuhi persyaratan dibukanya kembali penerbangan internasional.

"Rencananya Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali akan kembali melayani penerbangan internasional, untuk itu para inspektur di masing-masing direktorat dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali sedang melakukan monitoring pemeriksaan dan pengecekan kesiapan fasilitas di bandara baik sarana maupun prasarana agar pada saat penerbangan internasional dibuka, semuanya sudah siap dengan baik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis.

Novie Riyanto menjelaskan sudah mendapatkan laporan sementara dari hasil pemeriksaan para inspektur di lapangan.

Ia menyampaikan fasilitas pelayanan yang sudah tersedia di terminal kedatangan internasional adalah tempat pemeriksaan untuk penumpang dengan suhu >38 derajat celcius, tempat pemeriksaan dokumen kesehatan, 20 bilik untuk pengambilan sampel tes PCR, tempat pemeriksaan keimigrasian, baggage handling system, alat pengatur suhu ruangan, FIDS. Kemudian tempat pemeriksaan kepabeanan dan holding area sebagai ruang tunggu hasil swab PCR, begitupun dengan tempat duduk sudah diberi jarak mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Secara keseluruhan kesiapan fasilitas Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menerima kedatangan penumpang internasional termasuk kesiapan fasilitas pelaksanaan PCR/TCM Test sudah lengkap dan dipersiapkan dengan baik, namun demikian untuk kesiapan hotel karantina dan kesiapan personil petugas pengawas fasilitas karantina masih dalam proses penyiapan bersama Kemenko Marvest, Kementerian Kesehatan, Pemda Provinsi Bali dan Otoritas Bandar Udara Wilayah IV," ujarnya.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai siap buka penerbangan internasional

Dirjen Novie sangat mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang solid dari semua pihak dalam penyiapan SDM, fasilitas dan standard operating procedure (SOP) kedatangan penumpang internasional di Bandara Ngurah Rai.

Kemenhub mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan. Hal ini sangat diperlukan karena Bandar Udara Ngurah Rai diperkirakan akan menarik minat kedatangan penumpang internasional.

"Kita berharap pihak Pemda Bali memberikan fokus perhatian terhadap kesiapan kapasitas hotel karantina di Bali dengan meningkatkan secara bertahap kapasitas hotel lebih kurang 8.000 orang menjadi 25.000 orang. Selain itu kami juga berharap pihak Pemda dapat memastikan proses setelah di bandara dapat tertangani dengan baik, khususnya proses karantina yang diwajibkan selama delapan hari," tambah Dirjen Novie.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021, persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

Sedangkan untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil tes PCR yang berlaku 2x24 jam, dan untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil tes antigen berlaku 1x24 jam.

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021.
 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021