Bandung (Antara Bali) - Vokalis kelompok musik Peterpan yang menjadi terpidana kasus penyebaran video porno, Nazriel Ilham atau Ariel, meminta pengawalan polisi saat akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso di Bandung, Minggu, mengatakan permintaan pengawalan tersebut disampaikan oleh  Ariel melalui kuasa hukumnya. "Dari pengacaranya ada permintaan," ujarnya.

Polisi, kata dia, siap untuk menjawab permintaan tersebut sebagai bentuk dari pelayanan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,

Namun, Abdul Rakhman tidak menyebutkan pengawalan tersebut akan dilakukan sampai ke tujuan mana setelah dari LP Kebonwaru dan sampai kapan.

Ia pun tidak menjelaskan alasan kuasa hukum Ariel meminta pengawalan.

Ariel menurut rencana bebas bersyarat pada 23 Juli 2012 setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012