Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Bali menyelenggarakan sosialisasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama secara virtual di Denpasar, Rabu, mengatakan kegiatan itu serangkaian dengan PTM terbatas di daerah setempat yang dimulai 1 Oktober 2021.

Ia mengatakan PTM tersebut sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: Disdikpora Bali: Sekolah harus konsisten dan ketat terapkan prokes saat PTM

Sehubungan dengan turunnya status penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Provinsi Bali dan Kota Denpasar ke level 3, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021, maka mulai 1 Oktober 2021 dapat dilaksanakan PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan PTM semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 secara bertahap di satuan pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan.

"Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Koster izinkan pembelajaran tatap muka terbatas

Agung Wiratama menjelaskan PTM terbatas di masing-masing satuan pendidikan dilakukan dengan memperhatikan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK. 01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ia menjelaskan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen tatap muka dan 50 persen PJJ. Hal ini, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB yang maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas, sedangkan PAUD maksimal 33 persen dari total kapasitas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Ia menjelaskan PTM terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di tengah pandemi, yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama.

Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.

Baca juga: Satgas COVID-19 lakukan sterilisasi sekolah di Denpasar jelang PTM

Mekanisme pengajuan izin PTM, yaitu satuan pendidikan menyampaikan proposal permohonan PTM kepada Wali Kota Denpasar c.q. Kepala Disdikpora Kota Denpasar melalui Google Form http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27.

Secara teknis, kata dia, PTM terbatas di Kota Denpasar dengan jadwal, yakni PAUD/TK dilaksanakan menyesuaikan, SD/sederajat yakni Senin-Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa-Jumat untuk kelas 2 dan 5, serta Rabu-Sabtu untuk kelas 3 dan 6.

Untuk SMP/MTs/sederajat, yakni satu minggu pertama untuk kelas 7, satu minggu kedua untuk kelas 8, dan satu minggu ketiga untuk kelas 9, sedangkan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan.

Ia berharap, seluruh satuan pendidikan berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat dan Tim Satgas COVID-19 desa/kelurahan untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama PTM. Koordinasi juga dengan komite sekolah sebagai perwakilan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan PTM.

"Sekolah nanti akan melengkapi daftar periksa protokol kesehatan, mulai dari cek poin protokol kesehatan, 'physical distancing' (jaga jarak), kesiapan masker, 'hand sanitizer' (penyanitasi tangan) dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan PTM terbatas, termasuk mengakses aplikasi PeduliLindungi," ucapnya.

Baca juga: DPR: Kuliah tatap muka solusi atasi "lost generation"

Dia mengatakan pengawas sekolah dan satuan pendidikan berperan aktif dalam persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan PTM.

"Termasuk apabila ada indikasi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa terpapar COVID-19 maka satuan pendidikan tersebut ditutup sementara waktu dan semua yang masuk pada hari itu wajib isolasi," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021