Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengingatkan sekolah-sekolah di Pulau Dewata yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai awal Oktober 2021 agar konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Kami tidak ingin jika pembelajaran tatap muka nanti sampai memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19," kata Boy Jayawibawa di Denpasar, Senin.

Dia menambahkan, bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakkan PTM, haruslah mematuhi ketentuan dan kriteria sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Sebenarnya satuan pendidikan kita di Bali sudah siap untuk pembelajaran tatap muka karena memang simulasi sudah lama dilaksanakan. Tetapi, karena sebelumnya situasi tidak memungkinkan akibat lonjakan kasus COVID-19, sehingga PTM diundur," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Koster izinkan pembelajaran tatap muka terbatas

PTM, ujar Boy, direncanakan mulai dilaksanakan awal Oktober 2021 karena pada akhir September ini satuan pendidikan masih fokus dalam proses asesmen nasional.

"Yang tidak kalah penting, para siswa harus disiplin. Selesai pembelajaran tatap muka harus segera pulang ke rumah. Demikian pula para orang tua agar turut mengawasi anak-anak mereka," ujarnya.

Boy menekankan, jangan sampai di sekolah sudah tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, tetapi para siswa sepulang sekolah malah berkerumun di tempat-tempat umum.

Meskipun di Bali sudah diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka, seiring dengan Bali yang berada di PPKM level 3, namun satuan pendidikan masih diberikan pilihan jika ada yang tetap melakukan pembelajaran secara daring.

Sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di daerah setempat dapat dilakukan melalui pola pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran secara daring sesuai dengan SE Gubernur Bali bernomor B.31.420/76560/DIKPORA.

Baca juga: Survei : 94 persen responden mau sekolah tatap muka kembali dibuka

Satuan pendidikan yang melaksanakan pola pembelajaran tatap muka terbatas, wajib berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali dengan nomor B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Bali itu.

"Pola pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan wajib ditutup sementara, jika pada satuan pendidikan bersangkutan terindikasi dalam kondisi tidak aman," ucap Koster.

Selain itu, PTM wajib ditutup sementara jika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19, dan/atau tingkat risiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Bali, hingga Minggu (26/9), jumlah kasus aktif COVID-19 di daerah setempat sebanyak 1.749 orang. Dari jumlah tersebut yang dirawat di RS rujukan sebanyak 405 orang, di tempat isolasi terpusat sebanyak 1.057 orang dan isolasi mandiri ada 287 orang.

Pada 26 September dilaporkan pertambahan kasus baru sebanyak 85 orang, 143 orang yang sembuh, dan empat orang yang meninggal dunia karena COVID-19.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021