Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri dengan niat Kapolri menjadikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD dikutip dari pernyataannya di akun Twitter resminya di Jakarta, Selasa.

Mahfud mengatakan langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah secara hukum.

"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.



Menurut dia, persetujuan Presiden Jokowi itu memiliki dasar, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."

Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.

Sebelumnya, dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Sigit mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.
 

Pewarta: Sigit Pinardi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021