Majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Sukradana di Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua pengedar ganja selama 12 tahun penjara.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudianto dan terdakwa Karnanda Als Okem dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan pidana denda  sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Sukradana dalam persidangan di PN Denpasar, Bali, Kamis.
 
Ia menyatakan bahwa terdakwa Rudianto dan terdakwa Karnanda Als Okem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I seberat 2.205 gram netto.
 
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Dakwaan pertama Penuntut Umum.

Baca juga: BNN tangkap buron pemasok ganja lintas provinsi Sumatera-Bali
 
Terdakwa Rudianto dan terdakwa Karnanda Als Okem didampingi PBH Posbakum Denpasar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan menerima.
 
Sebelumnya, pada (29/04) pukul 17.30 Wita pelaku Rudianto dan Karnanda ditangkap saat akan bertransaksi narkotika di Jalan Sidakarya Denpasar Selatan. 
 
Selama di Bali terdakwa Rudianto bekerja sebagai tukang korden dan terdakwa Karnanda sebagai pedagang tas. 
 
Pada dua bulan lalu terdakwa Rudianto telah membeli narkotika jenis ganja seberat 2 kg dan sudah habis terjual. Selain itu terdakwa juga sempat membeli 4 kg, tersangka sudah tiga kali membeli narkotika jenis ganja dengan mendapatkan keuntungan Rp8 juta per kilo.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021