Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Jakarta.

Wali Kota Denpasar, Jaya Negara, Kamis, menjelaskan bahwa perubahan regulasi terkait penataan ruang didasari atas terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Begitu juga Peraturan Menteri Agraria tentang Tata Ruang No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang serta adanya Perubahan RTRW Nasional dan Peninjauan Kembali Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali yang kemudian ditetapkan Perda No. 3 Tahun 2020.

Jaya Negara lebih lanjut mengatakan perubahan RTRW ini dilaksanakan guna mengakomodasi peningkatan jaringan infrastruktur di Kota Denpasar. Seperti halnya pengembangan pelabuhan pengumpan lokal Sanur dan Pengembangan TPS 3R diseluruh wilayah kota, dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca juga: Pengamat : Pelanggar Pembangunan Perkotaan harus di tindak Tegas

Jaya Negara menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, Kota Denpasar merupakan salah satu dari 66 kota yang berkinerja baik dalam penyelenggaraan penataan ruang tahun 2019, dengan nilai 86 (terbaik di Bali).

"Sebagai upaya untuk mempertahankan predikat baik tersebut, serta untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang, maka dilakukanlah revisi terhadap Perda No. 27 tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2011-2031," ujarnya.

Wali Kota Jaya Negara mengatakan visi dan misi pembangunan  Kota Denpasar digerakkan oleh filosofi "Weda Wakya, Vasudaiva Khutumbakam” yang mengandung makna dalam kehidupan ini kita semua bersaudara.
Karena itu, kata dia, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua pemangku kepntingan untuk bersama-sama membangun Kota Denpasar guna mewujudkan "Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju".

Tujuan RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041, kata Jaya Negara untuk mewujudkan penataan ruang Kota Denpasar bertujuan untuk mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional dalam sistem perkotaan, berbasis budaya dan kota kreatif yang dilandasi  "Tri Hita Karana".

"Semoga dengan ditetapkannya Perda ini, dapat menjadi lembaran baru dalam proses implementasi tata ruang, peningkatan iklim investasi, serta dapat menjadi alat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di Kota Denpasar," ujarnya.

Baca juga: Warga Soroti Penegakan Aturan Tata Ruang Bali

Dalam sambutanya, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menekankan agar kordinasi lintas sektor ini menjadi wahana untuk optimalisasi dan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW.

Ia mengatakan pihaknya juga menekankan agar segera RTRW yang sudah final untuk disahkan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Jadi rapat ini dilaksanakan untuk menginventarisasi masalah-masalah, serta mengecek kelengkapan rekomendasi-rekomendasi, sehingga RTRW dapat segera ditetapkan," katanya.


 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021