Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I GW Samsi Gunarta mengatakan rencana penerapan aturan ganjil-genap bagi pengguna kendaraan menuju kawasan Pantai Sanur, Kota Denpasar, dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, akan berlaku setiap Sabtu dan Minggu pada jam-jam tertentu.

"Kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan PPKM level 3 dan lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi objek wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta," katanya di Denpasar, Selasa.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, berlaku pada jam tertentu yakni berlangsung tiga jam pada pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan tiga jam sore hari (15.00-18.00 Wita).

"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat COVID-19 hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya. Selain itu,  Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing," ujarnya.

Baca juga: Pengelola Pantai Legian-Bali luncurkan QR Code bagi wisatawan

Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP dan jenis angkutan online (daring) yang membawa makanan.

Untuk meminimalisasi pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan daring yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin menyampaikan terdapat beberapa titik-titik penyekatan yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit.

Selanjutnya, Daerah Tujuan Wisata (DTW) Sanur, Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur. Jalan akses Pantai Segara, Pantai Sindu, Pantai Karang, Pantai Semawang dan jalan akses Pantai Merta Sari.

Sementara untuk DTW Kuta, meliputi sepanjang Jalan Pantai kuta, dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta-Jalan Bakung.

Baca juga: Pengelola DTW Uluwatu lakukan uji coba pembukaan objek wisata

Kepala Biro Ops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan mengharapkan kebijakan tersebut mendapat dukungan dari semua pihak khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat dua lokasi penerapan sistem ganjil-genap ini.

Menurut dia, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung selama ini menjadi titik episentrum penyebaran COVID-19, selain tujuh kabupaten lainnya di Provinsi Bali.

Oleh karena itu, Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dan pengetatan mobilitas penduduk. Pihak kepolisian juga intensif mengimbau masyarakat agar disiplin mentaati prokes.

"Kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik roda empat maupun roda dua dicirikan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya.

Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021