Denpasar (Antara Bali) -  Gubernur Bali Made Mangku Pastika memenangkan sebagian gugatan perdatanya terhadap harian Bali Post di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Amzer Simanjuntak dalam amar putusannya mengatakan menolak eksepsi dari tergugat (Bali Post) untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat  (Gubernur Pastika) untuk sebagian.

Sebelumnya Gubernur Pastika mengajukan gugatan perdata terhadap Bali Post atas pemberitaan yang dimuat media tersebut pada 19 September 2011 yang berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman"

Dalam amar putusannya, disampaikan pula perbuatan tergugat I (Wirata selaku Pemimpin Redaksi Bali Post) dan tergugat III (I Ketut Bali Putra Ariawan selaku wartawan Bali Post, penulis berita) yang membuat dan memberitakan melalui media itu pada 19 September dan berlanjut dari 20-24 September 2011.

Isi pemberitaan yang menyebutkan Gubernur Bali akan membubarkan desa pakraman merupakan perbuatan yang bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah, informasi yang tidak tepat, tidak akurat dan tidak benar sebagaimana yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999  tentang Pers.

Majelis Hakim pun menyatakan tergugat telah melawan hukum karena membuat pemberitaan bahwa Gubernur Bali akan membubarkan desa pakraman melalui Bali Post dan berakibat meresahkan tokoh-tokoh adat dan agama serta masyarakat Bali.

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pada tergugat secara bersama-sama untuk melakukan permohonan permintaan maaf kepada penggugat, desa pakraman khususnya dan seluruh masyarakat Bali pada umumnya. Dengan ketentuan memuat permohonan maaf satu halaman penuh pada halaman satu atau halaman muka merupakan berita utama (headline) pada beberapa media massa di Bali.

"Pada Bali Post selama enam hari berturut-turut, Warta Bali selama dua kali berturut, Fajar Bali satu kali, Harian Nusa Bali dua kali berturut-turut, Bali Tribune satu kali, dan Radar Bali satu kali, sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Amzer.

Hakim juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesa Rp2 juta per hari setiap keterlambatan para tergugat melakukan permohonan permintaan maaf kepada penggugat terhitung sejak keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Para tergugat diwajibkan pula membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp391 ribu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bali Post Suryatin Lijaya mengatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Pihaknya menilai dalam putusan hakim terdapat kekeliruan dalam penafsiran fakta dan penerapan hukum.

Ketut Ngastawa, Kuasa hukum Gubernur Pastika menegaskan pihaknya tidak terlalu menitikberatkan pada gugatan ganti rugi dengan nominal Rp150 miliar dan sita jaminan yang tidak dikabulkan oleh hakim. "Itu tidak mutlak, kami tidak akan mencari keuntungan sepeserpun, karena ganti rugi itu akan diberikan seluruhnya pada desa pakraman," ujarnya. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012