Singaraja (Antara Bali) -  Pemerintah Kabupaten Buleleng menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Pengelolaan Wilayah Pesisir.
    
"Kalau raperda ini disetujui dan disahkan oleh Dewan, maka menjadi perda yang pertama di Indonesia yang mengatur kawasan pesisir," kata Wakil Bupati Buleleng Made Arga Pynatih di Singaraja, Minggu.
    
Menurut dia, pemanfaatan kawasan pesisir sangat penting untuk menghindari konflik dengan masyarakat, terutama yang menggantungkan hidupnya di bidang kelautan dan perikanan.
    
"Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir pembangunan di sektor perikanan dan kelautan di Kabupaten Buleleng telah berada pada jalur yang benar," kata Wabup yang mengakhiri masa jabatannya pada 24 Juli 2012 itu.
    
Arga Pynatih menyebutkan bahwa Pemkab Buleleng telah menetapkan kawasan konservasi wilayah pesisir yang luasnya lebih dari 14.040,46 hektare.
    
Kawasan konservasi ini terbagi dalam tiga wilayah, yaitu Buleleng Barat di perairan laut sekitar Desa Pemuteran, Buleleng Tengah yang meliputi objek wisata Pantai Lovina, dan Buleleng Timur di sekitar perairan laut Tejakula.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012