Badan Pendapatan Daerah Pemkot Denpasar, Bali kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum, sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan perekonomian akibat pandemi COVID-19.

"Relaksasi peungutan pajak tersebut sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan perekonomian Kota Denpasar akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan pandemi COVID-19 saat ini dampaknya sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak. Selain itu, penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun.

Karena itu, kata Dewa Semadi, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum.

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," ujar Dewa Semadi.

Ia menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD. Kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran. Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.

"Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya per 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021," ucapnya.

Dewa Semadi berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik. Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi COVID-19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Kami berharap wabah COVID-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali," ujarnya

Untuk diketahui, sejumlah kebijakan relaksasi sebelumnya sudah dikeluarkan untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak.

 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021