Seorang pengedar narkotika lintas pulau bernama Bagus Imam Aidin alias Bagus (19) dibekuk polisi di sebuah penginapan di Tabanan Bali.
 
"Pelaku merupakan pengedar lintas Jawa - Bali dengan modus menyimpan barang terlarang tersebut dalam kardus dan tas di kamar kos. Rencananya akan diedarkan di daerah Denpasar - Tabanan dengan sasaran anak-anak muda," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan pers di Tabanan, Bali, Senin.
 
Ia mengatakan motif dari pelaku karena tuntutan ekonomi dan sebelumnya sempat dirumahkan dari pekerjaannya sebagai karyawan salah satu restoran di Bali.
 
Dari pelaku ditemukan barang bukti dengan jumlah keseluruhan berupa pil warna putih dengan logo Y sebanyak 18.430 butir dan pil warna kuning dengan logo DMP sebanyak 12.000 butir, serta empat butir pil yang ada dalam tas pelaku. Sehingga total pil koplo yang ditemukan dari kamar kos pelaku sebanyak 30.434 butir.

Baca juga: Polresta Denpasar sita 926.040 pil koplo dari buruh bangunan
 
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang berupa kristal bening atau sabu seberat 0,48 gram bruto atau 0,20 gram netto.
 
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Serta Pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
 
"Kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap anak anak yang usia remaja jangan sampai terjebak kasus narkoba ataupun obat terlarang karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka," katanya.
 
Pengungkapan bermula pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 11.50 Wita, Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap pelaku saat melakukan jual beli sabu di sebuah penginapan wilayah Tabanan.

Baca juga: Polda Bali ringkus dua pengedar 33.400 pil koplo asal Jember
 
Pelaku yang juga masih remaja ini berasal dari Blitar Jawa Timur dan tinggal sementara di Kawasan Padang Sambian Denpasar. Dari tempat kosnya ditemukan barang bukti puluhan paket pil koplo dengan berat keseluruhan 30.434 dan sabu 0,20 gram netto.

Sehingga dari hasil penggeledahan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

video oleh Pande Yudha
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021