Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 23 orang pelanggar protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, mengatakan masih ditemukan masyarakat yang kurang disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker.

"Dalam kegiatan ini masih saja ditemukan warga yang tak mengenakan masker. Karena beralasan mereka dekat rumah, atau berdalih lupa mengenakan masker tersebut," katanya.

Ia mengatakan untuk memberikan efek jera dan masyarakat dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan diberikan pembinaan di tempat dan yang tak menggunakan masker di denda di tempat," ujarnya.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar sidak PPKM

Dewa Sayoga lebih lanjut mengatakan dari 23 orang yang terjaring dalam kegiatan kali ini terdiri dari enam orang didenda, dan 17 orang diberikan pembinaan. Yakni enam orang tidak memakai dan membawa masker dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan 17 orang tidak mengenakan masker secara baik dan benar yakni menutup hidung hingga dagu.

Ia mengatakan langkah sosialisasi rutin dilaksanakan Tim Yustisi Denpasar kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan prokes, terlebih saat keluar rumah untuk tetap disiplin dalam mengenakan masker.

"Tidak henti-hentinya tim yustisi terus mengingatkan masyarakat dalam disiplin prokes hal ini juga melihat kasus di Kota Denpasar masih tinggi, serta fasilitas kesehatan yang terbatas diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi menekan penyebaran COVID-19 dengan tetap taat pada prokes serta menjaga pola hidup yang sehat," ujarnya.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar pantau penerapan PPKM Wilayah Jawa-Bali

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021