Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate mengapresiasi dan mendorong Dewan Pers untuk menghadirkan Hak Cipta Jurnalistik atau Publishers Right agar bisa menciptakan kebebasan pers yang lebih optimal di Indonesia.
Menurutnya kehadiran Hak Cipta bagi para insan pers merupakan salah satu cara untuk menghadirkan ekosistem yang sehat dalam bisnis media secara berkelanjutan sehingga bisa menyokong pers yang bebas dan bertanggung jawab.
"Regulasi Publishers Rights yang saat ini sedang disusun oleh konstituen Dewan Pers merupakan usulan yang sangat baik dan saya merespon itu secara baik pula. Tentunga ini apat dijajaki lebih luas bersama pemerintah dan stake holders lainnya," ujar Johnny dalam acara virtual membahas kebebasan pers, Minggu (15/8) malam.
Baca juga: Menkominfo lantik Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik
Ia menyebutkan, saat ini insan pers berada di titik yang tidak bisa diputar kembali atau yang ia sebut dengan istilah "at the point of no return", di tengah majunya teknologi penyebaran informasi .
Media dan insan pers dituntut untuk bisa beradaptasi dengan cepat mengikuti inovasi digital dan ekosistem yang turut berubah seiring semakin canggihnya inovasi digital dalam memenuhi kebutuhan masyarakat luas sehari-hari.
Maka dari itu, dengan kehadiran regulasi Hak Cipta Jurnalistik yang tengah dalam proses di Dewan Pers sejak awal 2021 bisa memberikan peluang bagi media arus utama atau media mainstream agar bisa mendapatkan posisi yang setara di tengah persaingan bisnis dengan para pengembang teknologi digital yang menguasai pasar daring saat ini.
Cara itu pun membantu media untuk bekerja sama secara sejajar dengan penyedia layanan digital agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini. Dengan demikian industri dengan persaingan sehat dan kebebasan pers bisa berjalan beriringan secara maksimal.
"Pemerintah tentu memahami bahwa terdapat kebutuhan untuk memastikan fair playing di tengah para pelaku antarindustri karena adanya kondisi kompetitif yang muncul akibat disrupsi digital," ujar Johnny menegaskan dukungannya pada terbitnya Regulasi Hak Cipta Jurnalistik.
Baca juga: Menkominfo: Negara lindungi anak yang kehilangan orang tua akibat COVID-19
Sejak Februari 2021 atau tepatnya di momen Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Dewan Pers tengah aktif mengkaji beberapa aturan Hak Cipta Jurnalistik dari beberapa negara maju seperti dari Amerika Serikat, Australia, dan Eropa.
Kajian tersebut nantinya akan disesuaikan dan diadopsi sesuai kebutuhan media di Indonesia sehingga bisa terbebas dari ekosistem bisnis di era digital yang tidak sehat.
Di negara- negara maju tersebut hadirnya Publisher Rights terjadi untuk meresponi adanya tanda- tanda monopoli global yang terjadi pada belanja iklan di ruang digital yang dikuasai oleh raksasa platform- platform penyedia layanan teknologi seperti Google dan Facebook.
Secara global perusahaan- perusahaan raksasa digital itu menguasai 56 persen pasar digital untuk belanja iklan sementara sisanya 44 persen dengan porsi yang lebih sedikit diperebutkan oleh lebih banyak sektor industri seperti media, e-commerce yang tersebar di seluruh dunia.
Oleh karena itu, untuk mencegah kondisi tersebut berkelanjutan dan bisa membatasi gerakan dari monopoli bisnis di ruang digital diciptakanlah regulasi itu sehingga bisa memberikan ruang bagi lebih banyak sektor industri khususnya media massa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
Menurutnya kehadiran Hak Cipta bagi para insan pers merupakan salah satu cara untuk menghadirkan ekosistem yang sehat dalam bisnis media secara berkelanjutan sehingga bisa menyokong pers yang bebas dan bertanggung jawab.
"Regulasi Publishers Rights yang saat ini sedang disusun oleh konstituen Dewan Pers merupakan usulan yang sangat baik dan saya merespon itu secara baik pula. Tentunga ini apat dijajaki lebih luas bersama pemerintah dan stake holders lainnya," ujar Johnny dalam acara virtual membahas kebebasan pers, Minggu (15/8) malam.
Baca juga: Menkominfo lantik Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik
Ia menyebutkan, saat ini insan pers berada di titik yang tidak bisa diputar kembali atau yang ia sebut dengan istilah "at the point of no return", di tengah majunya teknologi penyebaran informasi .
Media dan insan pers dituntut untuk bisa beradaptasi dengan cepat mengikuti inovasi digital dan ekosistem yang turut berubah seiring semakin canggihnya inovasi digital dalam memenuhi kebutuhan masyarakat luas sehari-hari.
Maka dari itu, dengan kehadiran regulasi Hak Cipta Jurnalistik yang tengah dalam proses di Dewan Pers sejak awal 2021 bisa memberikan peluang bagi media arus utama atau media mainstream agar bisa mendapatkan posisi yang setara di tengah persaingan bisnis dengan para pengembang teknologi digital yang menguasai pasar daring saat ini.
Cara itu pun membantu media untuk bekerja sama secara sejajar dengan penyedia layanan digital agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini. Dengan demikian industri dengan persaingan sehat dan kebebasan pers bisa berjalan beriringan secara maksimal.
"Pemerintah tentu memahami bahwa terdapat kebutuhan untuk memastikan fair playing di tengah para pelaku antarindustri karena adanya kondisi kompetitif yang muncul akibat disrupsi digital," ujar Johnny menegaskan dukungannya pada terbitnya Regulasi Hak Cipta Jurnalistik.
Baca juga: Menkominfo: Negara lindungi anak yang kehilangan orang tua akibat COVID-19
Sejak Februari 2021 atau tepatnya di momen Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Dewan Pers tengah aktif mengkaji beberapa aturan Hak Cipta Jurnalistik dari beberapa negara maju seperti dari Amerika Serikat, Australia, dan Eropa.
Kajian tersebut nantinya akan disesuaikan dan diadopsi sesuai kebutuhan media di Indonesia sehingga bisa terbebas dari ekosistem bisnis di era digital yang tidak sehat.
Di negara- negara maju tersebut hadirnya Publisher Rights terjadi untuk meresponi adanya tanda- tanda monopoli global yang terjadi pada belanja iklan di ruang digital yang dikuasai oleh raksasa platform- platform penyedia layanan teknologi seperti Google dan Facebook.
Secara global perusahaan- perusahaan raksasa digital itu menguasai 56 persen pasar digital untuk belanja iklan sementara sisanya 44 persen dengan porsi yang lebih sedikit diperebutkan oleh lebih banyak sektor industri seperti media, e-commerce yang tersebar di seluruh dunia.
Oleh karena itu, untuk mencegah kondisi tersebut berkelanjutan dan bisa membatasi gerakan dari monopoli bisnis di ruang digital diciptakanlah regulasi itu sehingga bisa memberikan ruang bagi lebih banyak sektor industri khususnya media massa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021