Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak memenuhi panggilan penyidik, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri bersama kuasa hukumnya bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Adapun alasan yang disampaikan Jerinx dan kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya karena kesehatan.

"Karena masih kurang sehat ya," ujar Yusri.

Baca juga: Jerinx jadi tersangka kasus pengancaman
 
Meski demikian, Yusri mengatakan pihak kepolisian akan menunggu hingga besok sebelum melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Jerinx

"Dari penyidik nanti kita habiskan dulu hari ini, besok baru kita rencanakan untuk pemanggilan yang kedua karena mekanismenya seperti itu," tutur Yusri.
 
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam DenAd

Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (7/8), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.

Pada tahap penyelidikan, petugas Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.

Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita telepon seluler Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.

Telepon seluler milik Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan alat komunikasi milik istrinya.

Namun setelah perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan, Jerinx akan diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, dan yang bersangkutan wajib untuk hadir.
 
"Harus datang. Sekarang kan sudah penyidikan, bukan penyelidikan," ujar Yusri.
 
Baca juga: Jerinx SID diperiksa di Polres Badung-Bali pada 28 Juli
 
Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
 
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
 
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
 
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
 
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
 
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021