Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali melaporkan pada Selasa ini, 937 pasien positif COVID-19 di daerah setempat telah dinyatakan sembuh.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa, mengatakan mereka yang telah sembuh dari COVID-19 hari ini, terbanyak dari Kota Denpasar (247 orang), disusul Kabupaten Badung (156), dan Kabupaten Tabanan (148).

Pasien yang sembuh dari enam kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Buleleng (104), Kabupaten Bangli (88), Kabupaten Gianyar (86), Kabupaten Karangasem (40), Kabupaten Klungkung (35), Kabupaten Jembrana (32) dan kabupaten luar Bali (1).

"Dengan tambahan 937 orang yang sembuh itu, secara kumulatif jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh di Provinsi Bali menjadi sebanyak 64.304 orang atau 80,46 persen dari total kasus terkonfirmasi," ujarnya.

Baca juga: Satgas Bali: 102,4 persen capaian vaksinasi COVID-19 tahap pertama

Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali itu, menambahkan pada Selasa ini juga dilaporkan tambahan kasus baru 1.408 orang. Dengan demikian jumlah kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi di Provinsi Bali menjadi 79.917 orang.

Kota Denpasar tercatat menyumbang tambahan kasus baru yang tertinggi, yakni 631 orang, disusul Kabupaten Badung (216), Kabupaten Buleleng (187), Kabupaten Tabanan (107), Kabupaten Gianyar (83), Kabupaten Jembrana (81), Kabupaten Klungkung (44), Kabupaten Karangasem (36), dan Kabupaten Bangli (20), serta dari kabupaten luar Bali (3).

Pada Selasa ini, pihaknya juga mencatat 38 orang yang meninggal karena COVID-19, sehingga jumlah pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 2.269 orang (2,84 persen).

Jumlah kasus aktif hingga saat ini 13.344 orang (16,7 persen). Selain dirawat di rumah sakit rujukan, mereka ada yang dirawat di tempat isolasi terpusat maupun isolasi mandiri.

Baca juga: Bali terus berjuang kendalikan COVID-19

Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan pemerintah kabupaten/kota juga telah menyiapkan 28 tempat isolasi terpusat dengan kapasitas 3.352 tempat tidur.

"Kami meminta masyarakat Bali untuk selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan," ucap dia.

Ia meminta masyarakat untuk tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Gubernur Bali Wayan Koster, lanjut dia, juga mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Melalui SE ini memperpanjang SE sebelumnya, yakni SE No. 12 Tahun 2021. Edaran ini berlaku dari 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021," ujar Dewa Indra.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021