Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non-Tunai akan menerima tambahan bantuan untuk dua bulan, senilai Rp200.000 per bulan per KPM.
"Bantuan peserta BPNT 18,8 juta akan ditambah dua bulan, jadi totalnya seolah-olah mendapatkan 14 bulan," kata Risma dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu.
Risma mengatakan bansos tersebut akan diterima KPM Kartu Sembako/BPNT pada bulan Juli dan Agustus. Kini, pihaknya tengah memproses pencairan tersebut.
Baca juga: Saat PPKM Darurat, Pemerintah salurkan bansos tambahan Rp39,19 triliun
Dia pun mengatakan pencairan Kartu Sembako/BPNT masih berlangsung, lantaran mencocokkan penerima dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ataupun untuk mengubah data tersebut.
"Karena ada proses yang menggantikan yang meninggal, dan sebagainya, sehingga kami harus mengganti data baru yang kemudian disampaikan ke bank sebagai penyalur," ujar dia.
Selain itu, Kementerian Sosial perlu memverifikasi aduan para KPM yang mengaku belum menerima bansos selama masa penyaluran berlangsung.
Adapun masalah terhentinya penyaluran bansos tersebut, lantaran KPM pindah domisili namun tidak lapor pada Ketua Rukun Tetangga, hingga data penerima ganda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Bantuan peserta BPNT 18,8 juta akan ditambah dua bulan, jadi totalnya seolah-olah mendapatkan 14 bulan," kata Risma dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu.
Risma mengatakan bansos tersebut akan diterima KPM Kartu Sembako/BPNT pada bulan Juli dan Agustus. Kini, pihaknya tengah memproses pencairan tersebut.
Baca juga: Saat PPKM Darurat, Pemerintah salurkan bansos tambahan Rp39,19 triliun
Dia pun mengatakan pencairan Kartu Sembako/BPNT masih berlangsung, lantaran mencocokkan penerima dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ataupun untuk mengubah data tersebut.
"Karena ada proses yang menggantikan yang meninggal, dan sebagainya, sehingga kami harus mengganti data baru yang kemudian disampaikan ke bank sebagai penyalur," ujar dia.
Selain itu, Kementerian Sosial perlu memverifikasi aduan para KPM yang mengaku belum menerima bansos selama masa penyaluran berlangsung.
Adapun masalah terhentinya penyaluran bansos tersebut, lantaran KPM pindah domisili namun tidak lapor pada Ketua Rukun Tetangga, hingga data penerima ganda.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021