Tim Gabungan Kota Denpasar terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dinas Pehubungan setempat 63 unit kendaraan putar balik berkaitan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayaga di Denpasar, Sabtu, mengatakan kendaraan yang diminta putar balik tersebut setelah dilakukan  pemeriksaan pada pos penyekatan karena mereka melakukan pelanggaran terhadap PPKM Darurat.

Ia mengatakan sesuai dengan data resmi, penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari ini menyasar lima titik pintu masuk Kota Denpasar, yaitu di Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung tercatat sebanyak 10 orang diminta putar balik, 31 orang dilaksanakan pembinaan dan satu orang diganjar denda.

Selanjutnya di Pos Penyekatan Biaung, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra tercatat sebanyak lima orang diminta putar balik. Ketiga, di Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa tercatat sebanyak 29 orang diminta putar balik. Keempat, di Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak tercatat 19 orang diminta putar balik dan terakhir di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang.

Baca juga: Tim Yustisi Denpasar mantapkan PPKM Darurat melalui pos penyekatan

Dewa Sayoga mengatakan ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Secara umum, untuk yang diminta putar balik karena syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test/PCR negatif bagi pelaku perjalanan antardaerah.

Ia mengatakan pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Berdasarkan pemantauan satelit bahwa di Kota Denpasar kegiatan masyarakat mobilitasnya masih cukup tinggi.

"Dari pos penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” katanya.

Dewa Sayoga menjelaskan lewat penyetakan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar, terlebih di masa akhir pekan. Hal ini juga sangat jelas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota Nomor 180/389/HK/2021 tentang PPKM Darurat. Serta merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar.

"Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non-esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non-esensial menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH) sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Denpasar peringatkan satu mini market karena langgar PPKM Darurat

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan menekankan, penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Denpasar karena saat kasus aktif harian masih tinggi.

"Oleh karena itu atas situasi ini kami berharap permakluman masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif COVID-19 untuk pelaku perjalanan luar Bali," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021