Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Forkopimda Kota Denpasar meninjau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang bertujuan untuk memastikan mobilitas masyarakat menaati aturan.

Jaya Negara di Denpasar, Kamis, mengatakan pelaksanaan penyekatan mobilitas masyarakat merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan bahwa mobilitas masyarakat masih cukup tinggi, berdasarkan pemantauan satelit di Kota Denpasar.

Pada PPKM Darurat hari ini menyasar tiga lokasi penyekatan, yakni Pos Penyekatan Umanyar, Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang, dan Pos Penyekatan Biaung Bypass Prof. Ida Bagus Mantra.

Baca juga: Gubernur Bali minta desa adat aktifkan Posko Satgas Gotong Royong cegah mobilitas

Pada kesempatan tersebut hadir Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kajari Denpasar Yuliana Sagala, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf. Made Alit Yudana dan Penjabat Sekda Kota Denpasar, I Made Toya.

Wali Kota Jaya Negara mengatakan peninjauan pos penyekatan tersebut merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat.

Dikatakan, lewat penyekatan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar. Hal tersebut juga sangat jelas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Denpasar No. 180/389/HK/2021 tentang PPKM Darurat. Serta tindak lanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar.

"Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non-esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non-esensial menerapkan 100 bekerja dari rumah (work from home/WFH) sesuai pedoman PPKM Darurat,” ujarnya.

Baca juga: Satgas COVID-19 Buleleng: bukti vaksin-surat jalan jadi syarat keluar-masuk

Jaya Negara menekankan, penyekatan ini dilaksanakan untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Denpasar saat ini kasus aktif harian masih tinggi. Karenanya, atas situasi ini pihaknya berharap permakluman masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif COVID-19 untuk pelaku perjalanan luar Bali.

"Langkah ini dilaksanakan untuk menekan penularan kasus COVID-19, mengingat kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar meningkat, penekanannya pada pintu masuk Kota Denpasar, semoga pandemi COVID-19 segera dapat diatasi bersama,” kata Jaya Negara.

video oleh Pande Yudha
 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021