Negara (Antara Bali) - Desa adat yang berada di pinggiran hutan daerah Kabupaten Jembrana, wilayah barat Bali, didesak untuk membuat awig-awig atau aturan tentang pelestarian hutan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Jembrana, I Putu Artha, Jumat, menyikapi kerusakan hutan yang berimbas pada kekeringan khususnya pada lahan pertanian.

Artha mengaku, dalam pengukuhan bendesa atau pimpinan desa adat, dirinya selalu menekankan agar dibuat awig-awig terkait pelestarian hutan.

"Tapi sampai sekarang awig-awig tersebut tidak ada, padahal aturan adat sangat efektif untuk mencegah perusakan hutan apalagi disertai sanksi pengucilan bagi yang melanggar," katanya.

Menurut Artha, pihaknya lewat dinas terkait sudah melakukan berbagai upaya untuk menjaga hutan, namun terkesan dicueki oleh pelaku ilegal logging.

"Masyarakat kita ini sebenarnya sangat takut pada hukum adat, makanya harus dibuat awig-awig terkait hal tersebut," ujarnya.

Ia mengingatkan, lestarinya hutan merupakan kepentingan bersama dan menyangkut kehidupan masyarakat luas seperti kebutuhan air bersih, maupun pengairan untuk pertanian.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012