Negara (Antara Bali) - Meskipun usianya sudah renta, I Wayan S, warga Desa Baluk, Kabupaten Jembrana, harus berurusan dengan polisi karena mencuri besi bekas, Senin (25/6) malam lalu.

"Kakek itu ketahuan mencuri besi di gudang rongsokan dengan menggunakan karung," kata Kapolsek Negara, Kompol Ida Bagus Nyoman Budiasa, Selasa.

Dari pemeriksaan, menurut Budiasa, tersangka I Wayan S tidak hanya sekali mencuri besi bekas di gudang rongsokan tersebut.

Akibat perbuatannya ini, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk menelusuri kemana hasil curiannya selama ini dijual," ujar Budiasa. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012