Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab berharap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung secara transparan dan tidak ada siswa titipan.

"Ya kita berharap tidak ada (siswa) titipan, bagaimana mau menitip, semuanya pakai sistem, seorang kepala daerah pun tidak bisa menitip anaknya kalau sistem sudah berjalan, kecuali ada manipulasi, saya berharap tidak ada manipulasi, supaya tidak ada siswa titipan. Kalau semua mengacu ke sistem, nggak bisa dia menitip anak," kata Umar Ibnu Alkhatab saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat.

Ia mengatakan pertemuan dengan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten/Kota dilakukan guna mendiskusikan pelaksanaan PPDB tahun 2021 ini agar lebih baik dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Ombudsman Bali minta Wali Kota Denpasar komitmen taati kuota PPDB

Menurut dia, informasi dari kepala dinas bahwa mereka sudah siap PPDB secara transparan yang merupakan komitmen para kepala dinas supaya pelaksanaan PPDB di wilayahnya berjalan dengan baik.

"Aspirasi dari kadis berbagai daerah bahwa mereka ingin PPDB lebih transparan supaya lebih nyaman, lebih nyenyak tidurnya supaya tidak perlu direcoki oleh berbagai permintaan dan sebagainya, sehingga mereka punya keinginan yang sama supaya PPDB lebih baik lebih transparan, lebih taat prosedur sehingga menghasilkan PPDB berkualitas," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihak Ombudsman tetap akan melakukan pengawasan secara ketat dan monitoring semua yang terjadi di sana berbasis laporan. Meskipun tanpa laporan tetap dijadwalkan untuk turun ke kabupaten/kota untuk mengecek PPDB di sana.

Selain itu, Ombudsman Bali meminta para kadis mempunyai kemampuan untuk menolak berbagai bentuk intervensi. "Bila perlu kami minta kepala sekolah menulis spanduk sekolah ini diawasi oleh Ombudsman biar ga ada intervensi yang penting ada kemauan menolak," kata Umar.

Baca juga: Ombudsman Bali pantau UTBK-SBMPTN Undiksha Singaraja

Penerimaan peserta didik baru dilakukan secara daring sehingga mencegah terjadinya manipulasi data. Menurut Umar, jika sistem berjalan dengan baik maka tidak mungkin ada manipulasi kecuali dilakukan oleh petugasnya sendiri.

Ombudsman Bali telah membuka pengaduan terkait PPDB dan telah menerima dua laporan seperti perbedaan petunjuk teknis (Juknis) dan apa yang diumumkan. "Terkait aduan ini kami sudah minta klarifikasinya itu di kawasan Denpasar, itu udah 'clear' berbeda persepsi," katanya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021