Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis kurir narkotika jenis sabu bernama I Gusde Indrawan selama 11 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama empat bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Putu Suyoga dalam sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan terdakwa dalam perkara ini bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Baca juga: Seorang kurir sabu di Bali terima vonis 8 tahun 6 bulan penjara
Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Ni Wayan Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum NP Widyaningsih juga menyatakan menerima.
Awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 pukul 15.00 Wita, seorang DPO bernama Anger menghubungi saksi I Komang Mariana (berkas terpisah) untuk menempelkan sabu. Dengan upah uang sebesar Rp50.000 per lokasi.
Selanjutnya, pada hari Minggu, (17/01) pukul 17.00 Wita, Anger meminta I Komang Mariana melalui whatsapp untuk mengambil satu paket sabu di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan memberikannya kepada terdakwa I Gusde Indrawan.
Baca juga: Warga Prancis miliki sabu dan senjata api dipenjara 16 bulan
Terdakwa ditangkap pada (20/01) saat menempelkan narkotika di depan LPD Pemogan, Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Jumlah barang bukti yang diperoleh dari kedua terdakwa yaitu 33 buah paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat kejadian seberat 77,59 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama empat bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Putu Suyoga dalam sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan terdakwa dalam perkara ini bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Baca juga: Seorang kurir sabu di Bali terima vonis 8 tahun 6 bulan penjara
Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum Ni Wayan Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum NP Widyaningsih juga menyatakan menerima.
Awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 pukul 15.00 Wita, seorang DPO bernama Anger menghubungi saksi I Komang Mariana (berkas terpisah) untuk menempelkan sabu. Dengan upah uang sebesar Rp50.000 per lokasi.
Selanjutnya, pada hari Minggu, (17/01) pukul 17.00 Wita, Anger meminta I Komang Mariana melalui whatsapp untuk mengambil satu paket sabu di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan memberikannya kepada terdakwa I Gusde Indrawan.
Baca juga: Warga Prancis miliki sabu dan senjata api dipenjara 16 bulan
Terdakwa ditangkap pada (20/01) saat menempelkan narkotika di depan LPD Pemogan, Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Jumlah barang bukti yang diperoleh dari kedua terdakwa yaitu 33 buah paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat kejadian seberat 77,59 gram.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021