PDI Perjuangan Provinsi Bali mewajibkan tes usap cepat (rapid antigen) bagi seluruh peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Ketua Panitia Kegiatan Rakerda PDIP Perjuangan Bali, Dewa Made Mahayadnya di Sanur, Bali, Minggu, mengatakan seluruh peserta dan undangan lainnya wajib melakukan tes usap cepat sebelum memasuki ruang kegiatan tersebut.

"Seluruh peserta dan undangan wajib mematuhi protokol kesehatan dalam upaya menekan dan memutus rantai pandemi COVID-19," kata politisi asal Buleleng.

Ia mengatakan seluruh peserta wajib mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pengaturan jarak juga diwajibkan dengan dipantau oleh pengawas dari petugas internal.

Baca juga: PDI Perjuangan adakan lomba cerdas cermat lestarikan susastra Bali

Terkait kegiatan Rakerda PDI Perjuangan, Dewa Mahayadnya mengatakan agenda ini tidak berbeda dengan partai-partai politik yang lain, salah satu topik pembahasan pada Rakerda ini, yakni terkait agenda politik 2024 baik Pilkada, Pilpres maupun Pemilu Legislatif.

Dewa Mahayadnya yang akrab dipanggil Dewa Jack mengatakan agenda Rakerda yang diselenggarakan selama sehari ini, bertujuan untuk memenuhi AD/ART partai politik, sekaligus mengevaluasi kegiatan partai yang sudah berjalan selama satu tahun.

"Dalam Rakerda ini juga membahas rekomendasikan hal-hal untuk ke depannya. Seperti rencana aksi partai, salah satunya pembentukan sayap dan badan partai serta evaluasi perkembangan partai seperti saat Pilkada 2020," ujar Dewa Jeck yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali.

Baca juga: Megawati: Kantor PDIP itu rumah rakyat

Ia menjelaskan peserta Rakerda PDI Perjuangan Bali diikuti enam anggota DPR dan 33 anggota DPRD Provinsi Bali,  beserta pengurus DPD PDI Perjuangan Bali,  bersama Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali.

Selain itu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Bali dari kader PDI Perjuangan, Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua dan Sekretaris PAC PDI Perjuangan Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Seluruh peserta kegiatan wajib taati Prokes yang ketat, juga untuk menjaga kesehatan seluruh peserta dan undangan, sehingga mengadakan acara di dalam ruangan menggunakan ruangan dengan kapasitas 800 orang untuk diikuti maksimal 210 peserta, sehingga jaga jarak sangat memenuhi syarat," katanya.
 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021