Denpasar (Antara Bali) - Komisi I DPRD Bali akan melakukan rapat bersama dengan instansi terkait yang melibatkan pemerintah provinsi, kepolisian, kejaksaan dan Bank Indonesia dalam menyikapi keberadaan PT Futurindo Multi Sejahtera (FMS).
"Pekan depan kami menjadwalkan rapat dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pertemuan yang telah dilakukan dengan manajemen PT FMS pada Senin (18/6)," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya di Denpasar, Kamis.
Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti keberadaan perusahaan tersebut. Karena dari perizinan PT FMS adalah perusahaan jasa konsultan manajemen. Namun dalam praktek justru ada penyaluran dana ke masyarakat.
"Pertemuan yang kami rancang itu sebagai upaya memberikan langkah-langkah hukum, dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari," katanya.
Karena itu, kata dia, dari dewan akan mengundang instansi terkait, baik dari kepolisian dan kejaksaan dalam hal ini penangganan penyidikan, begitu juga dari pemerintah menyangkut aturan yang berlaku serta dari BI mengenai aturan perbankan.
"Secara hukum kalau ada perusahaan yang menghimpun maupun menyalurkan dana masyarakat harus mengacu pada aturan. Memang seperti apa yang disampaikan pada pertemuan dengar pendapat dengan PT FMS beberapa hari lalu, bahwa BI menyatakan PT FMS bukan menjadi wewenang dalam pengawasannya. Tapi kan ada lembaga lain yang berhak mengawasi," ujar politikus asal Desa Sanur, Kota Denpasar.
Menurut dia, tujuan pertemuan mendatang adalah untuk membahas langkah-langkah selanjutnya terkait keberadaan perusahaan PT FMS.(*/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Pekan depan kami menjadwalkan rapat dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pertemuan yang telah dilakukan dengan manajemen PT FMS pada Senin (18/6)," kata Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya di Denpasar, Kamis.
Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti keberadaan perusahaan tersebut. Karena dari perizinan PT FMS adalah perusahaan jasa konsultan manajemen. Namun dalam praktek justru ada penyaluran dana ke masyarakat.
"Pertemuan yang kami rancang itu sebagai upaya memberikan langkah-langkah hukum, dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari," katanya.
Karena itu, kata dia, dari dewan akan mengundang instansi terkait, baik dari kepolisian dan kejaksaan dalam hal ini penangganan penyidikan, begitu juga dari pemerintah menyangkut aturan yang berlaku serta dari BI mengenai aturan perbankan.
"Secara hukum kalau ada perusahaan yang menghimpun maupun menyalurkan dana masyarakat harus mengacu pada aturan. Memang seperti apa yang disampaikan pada pertemuan dengar pendapat dengan PT FMS beberapa hari lalu, bahwa BI menyatakan PT FMS bukan menjadi wewenang dalam pengawasannya. Tapi kan ada lembaga lain yang berhak mengawasi," ujar politikus asal Desa Sanur, Kota Denpasar.
Menurut dia, tujuan pertemuan mendatang adalah untuk membahas langkah-langkah selanjutnya terkait keberadaan perusahaan PT FMS.(*/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012