Kuta (Antara Bali) - Tuntutan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, soal dana bagi hasil (DBH) atas eksploitasi minyak dan gas bumi di lepas pantai masih mengambang.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Siwi Pamungkas, di Kuta, Selasa, mengatakan, tuntutan tersebut masih akan dibahas lagi dengan melibatkan banyak pihak, termasuk Pemkab Sumenep dan Pemprov Jatim, di Jakarta, pekan depan.
"Selasa (26/6) depan, kami membahas soal itu di Jakarta," katanya di sela-sela Rapat Berkala Pemerintah Pusat dan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Legislatif dan Yudikatif Jatim, Jateng, dan Nusa Tenggara itu.
Pernyataan itu untuk menanggapi klaim Pemkab Sumenep sebagai daerah penghasil migas, bukan Pemprov Jatim.
Namun klaim tersebut tidak diakui karena sumur-sumur migas di Kabupaten Sumenep jaraknya empat mil dari garis pantai sehingga yang berhak menjadi daerah penghasil migas adalah Pemprov Jawa Timur.
"Padahal sudah ada uji materiil atas Permendagri nomor 8 Tahun 2007. Namun, kami sampai sekarang belum ditetapkan sebagai daerah penghasil migas. Oleh karena itu, kenapa sampai sekarang demo masih terus terjadi di daerah kami," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep Bambang Prayogi dalam rapat tersebut.
Namun, Siwi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa daerah diberi kewenangan mengelola sumber daya laut.
"Diberi kewenangan itu bukan berarti daerah menguasainya. Kekuasaan wilayah tetap ada pada pemerintah pusat," katanya menambahkan.
Walau begitu, dia tetap mengakomodasi tuntutan dari pemerintah daerah. "Pekan depan persoalan itu akan dibahas lagi dengan mengundang semua pihak terkait," katanya.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur legislatif dan yudikatif dari 18 kabupaten/kota di Jatim yang berada pada area perminyakan, baik di darat maupun di laut.
Selain dari pihak Kementerian ESDM, rapat yang berlangsung di Kuta pada 19-20 Juni 2012 itu menghadirkan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BP Migas, serta pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).(M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Siwi Pamungkas, di Kuta, Selasa, mengatakan, tuntutan tersebut masih akan dibahas lagi dengan melibatkan banyak pihak, termasuk Pemkab Sumenep dan Pemprov Jatim, di Jakarta, pekan depan.
"Selasa (26/6) depan, kami membahas soal itu di Jakarta," katanya di sela-sela Rapat Berkala Pemerintah Pusat dan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Legislatif dan Yudikatif Jatim, Jateng, dan Nusa Tenggara itu.
Pernyataan itu untuk menanggapi klaim Pemkab Sumenep sebagai daerah penghasil migas, bukan Pemprov Jatim.
Namun klaim tersebut tidak diakui karena sumur-sumur migas di Kabupaten Sumenep jaraknya empat mil dari garis pantai sehingga yang berhak menjadi daerah penghasil migas adalah Pemprov Jawa Timur.
"Padahal sudah ada uji materiil atas Permendagri nomor 8 Tahun 2007. Namun, kami sampai sekarang belum ditetapkan sebagai daerah penghasil migas. Oleh karena itu, kenapa sampai sekarang demo masih terus terjadi di daerah kami," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep Bambang Prayogi dalam rapat tersebut.
Namun, Siwi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa daerah diberi kewenangan mengelola sumber daya laut.
"Diberi kewenangan itu bukan berarti daerah menguasainya. Kekuasaan wilayah tetap ada pada pemerintah pusat," katanya menambahkan.
Walau begitu, dia tetap mengakomodasi tuntutan dari pemerintah daerah. "Pekan depan persoalan itu akan dibahas lagi dengan mengundang semua pihak terkait," katanya.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur legislatif dan yudikatif dari 18 kabupaten/kota di Jatim yang berada pada area perminyakan, baik di darat maupun di laut.
Selain dari pihak Kementerian ESDM, rapat yang berlangsung di Kuta pada 19-20 Juni 2012 itu menghadirkan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BP Migas, serta pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).(M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012