Seorang juru parkir yang bertugas di salah satu Swalayan wilayah Kuta, Badung, Bali, I Putu Eka Darsana (26), menjadi korban penganiayaan setelah melerai pertengkaran yang terjadi di lokasi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021
"Pelaku bernama Anak Agung Putu Paranatha tersebut mengakui perbuatannya, mengaku memukul juru parkir tersebut, dengan menggunakan stik bisbol karena emosi," kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Senin.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (17/5) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Baypass Ngurah Rai Kuta, Badung, Bali. Saat itu, korban yang bekerja sebagai juru parkir di parkiran di swalayan tersebut melihat ada dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor usai berbelanja.
Baca juga: Polresta Denpasar selidiki polisi diduga aniaya pegawai klub malam
Baca juga: Polresta Denpasar selidiki polisi diduga aniaya pegawai klub malam
Setelah itu, korban mengatur lalu lintas saat kedua laki-laki tersebut hendak meninggalkan parkiran swalayan tersebut. Namun, beberapa saat kemudian kedua pengunjung tersebut berbalik arah dan mengendarai sepeda motornya melawan arah.
"Saat itu mereka (dua laki-laki pengunjung) sempat ditegur oleh keponakan korban untuk berhati-hati. Tiba-tiba antara ponakan korban dan kedua pengunjung yang ditegur tersebut bertengkar," katanya.
Ia mengatakan saat itu korban sempat melerai kedua belah pihak dan dua pengunjung tersebut meninggalkan TKP. Namun, beberapa menit kemudian, dua pengunjung itu datang lagi ke TKP dengan mengajak ayahnya dan mengatakan kalau korban yang telah mengeroyoknya.
"Si bapaknya ini langsung emosi kemudian memukul korban dengan tangan mengepal, kemudian memukul dengan sebuah stik bisbol. Akibatnya, korban mengalami luka-luka pada tubuhnya," jelas kapolsek.
Baca juga: Residivis Tabanan-Bali terancam 15 tahun penjara karena aniaya dokter hingga tewas
Baca juga: Residivis Tabanan-Bali terancam 15 tahun penjara karena aniaya dokter hingga tewas
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memukul dengan menggunakan tangan dan juga dengan stik bisbol ke arah korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021