Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan oleh Plt. Kepala BPK  Bali Sri Haryoso Suliyanto di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam keterangan tertulisnya menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Bali atas predikat WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangli dan juga ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Bangli atas usaha dan kerja keras untuk meraih predikat WTP.

Baca juga: Buleleng raih opini WTP tujuh kali berturut-turut

Dalam acara itu, Bupati didampingi Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dan Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra,  Disaksikan pula oleh Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali dan Ketua DPRD Provinsi Bali.
 
"Semoga raihan WTP atas pelaporan keuangan pemkab Bangli Tahun Anggaran 2020 ini bisa mejadi penyemangat bagi kita untuk pencapaian-pencapaian terbaik bagi kabupaten Bangli di bidang yang lainnya," katanya.

Selain itu, WTP ini diharapkan bisa memberikan keyakinan APBD Kabupaten Bangli telah memberikan manfaat yang sebesar-besarmnya bagi masyarakat Bangli. Ke depan nya tentu tantangan akan semakin berat, ASN harus lebih meningkatkan kinerja dengan profesional untuk menghadapi tantangan sistem pemerintahan 4.0 yakni Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), E-Budgeting, E-Planning, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Pengadaan Secara Elektronik dan E- Kinerja dan lain-lain.

Baca juga: Laporan keuangan Pemkot Denpasar pertahankan opini WTP

Sementara itu Plt. Kepala BPK Bali Sri Haryoso Suliyanto dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan visi dan misinya, senantiasa untuk turut serta dalam peningkatan tata kelola keuangan yang baik melalui pemeriksaan keuangan salah satunya pemeriksaan LKPD. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 pada Kabupaten Bangli adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ia mengharapkan sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara agar pemerintah Kabupaten/Kota segera menindak lanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Ditambahkannya, BPK juga berharap dari hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021